Imigrasi Medan

Imigrasi Medan Sosialisasikan Mekanisme Pembatalan Visa WNA yang Ditolak Masuk Pemeriksaan Imigrasi

Kantor Imigrasi Medan melakukan Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing Yang Ditolak Masuk Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

|
Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing Yang Ditolak Masuk Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing Yang Ditolak Masuk Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (05/12/2024) di Wing Hotel Kualanamu, Deli Serdang.

Sosialisasi ini sebagai bentuk penyebaran dan penyampaian informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme pembatalan Visa bagi orang asing yang ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia terhadap stakeholder di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk penyampaian informasi terkait Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1199.GR.01.01 Tahun 2024 Tentang Pembatalan Visa Bagi Orang Asing Yang Ditolak Masuk Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing 2
Sosialisasi ini sebagai bentuk penyebaran dan penyampaian informasi dan pengetahuan mengenai mekanisme pembatalan Visa bagi orang asing yang ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia terhadap stakeholder di Bandara Kualanamu Deli Serdang.

Pada sambutannya, Wahyu berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik mengingat materi yang disampaikan sangat penting, dimana Imigrasi memiliki kebijakan Selective Policy yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan negara serta dapat berkontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.

Surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi ini baru diterbitkan dan masih menjadi perbincangan yang hangat dimana sebelum adanya surat edaran ini diterbitkan proses pembatalan visa dilakukan secara manual dengan menerakan cap pembatalan pada halaman paspor.

Pada surat edaran yang baru, penerbitan visa yang dilakukan secara online melalui laman https://evisa.imigrasi.go.id/ dapat dilakukan pembatalan visa secara online di TPI dan terhubung secara menyeluruh pada system perlintasan keimigrasian di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Bagi Orang Asing 3
Sosialisasi ini disambut baik oleh seluruh undangan yang terdiri dari Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 2, Aviation Security Bandar Udara Kualanamu, manajer operasional PT. Angkasa Pura Aviasi, dan pihak maskapai penerbangan seperti Air Asia, Lion Air, Batik Air, Saudi Airlines, dll.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Bapak Sofyan Martono Wibowo menyampaikan bahwa pembatalan visa yang dilakukan di TPI dapat juga diberikan pemberitahuan kepada sponsor orang asing tersebut dan juga kepada pihak maskapai di bandara internasional secara khusus di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Sehingga orang asing yang dibatalkan visanya tidak dapat masuk kembali melalui TPI lain sebelum melakukan permohonan visa baru. 

Sosialisasi ini disambut baik oleh seluruh undangan yang terdiri dari Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 2, Aviation Security Bandar Udara Kualanamu, manajer operasional PT. Angkasa Pura Aviasi, dan pihak maskapai penerbangan seperti Air Asia, Lion Air, Batik Air, Saudi Airlines, dll.

Pihak maskapai Lion Air berharap bahwa terdapat integrasi kesisteman antara Imigrasi dengan maskapai sehingga pihak maskapai dapat mengetahui informasi real time terkait orang asing yang akan melakukan perjalanan seperti sistem Interactive Advance Passenger Information (iAPI) yang telah diterapkan oleh otoritas Imigrasi dibeberapa negara lain dengan maskapai di sana.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved