Sumut Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Dalami Kasus Hakim PN Kisaran yang Diduga Peras Keluarga Terdakwa
Bahkan, menurutnya, saat ini Pengadilan Tinggi Medan sedang mendalami perkara tersebut.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan mendalami perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap keluarga terdakwa Mhd Armadiansyah, dalam perkara dugaan pelanggaran lalulintas bernomor register 664/Pid.sus/2024/PN Kis.
Melalui juru bicara Pengadilan Tinggi Medan, Saut Pasaribu, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah hakim di PN Kisaran terkait perkara tersebut.
Bahkan, menurutnya, saat ini Pengadilan Tinggi Medan sedang mendalami perkara tersebut.
"Sampai saat ini PT masih mendalami kasus dimaksud," kata jurubicara PT Medan, Saut Pasaribu kepada tribun-medan.com, Kamis (5/12/2024).
Katanya, tak hanya hakim, Panitera Pengganti dalam perkara tersebut turut dilakukan pemeriksaan oleh tim PT Medan.
"Tentunya yang kami periksa sementara ini Majelis hakim, dan Panitera Pengganti," katanya.
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut, dan meminta waktu untuk merilis hasil pemeriksaan tersebut.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan pada teman-teman media ya. Terimakasih atas atensinya. Salam sehat selalu," pungkasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun tribun-medan.com, ada permintaan sejumlah uang terhadap keluarga terdakwa untuk menentukan vonis.
Namun, permintaan tersebut tidak disanggupi oleh pihak keluarga. Sehingga, vonis terdakwa naik menjadi dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara.
(cr2/tribun-medan.com)
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-pengacara-terdakwa-Mhd-Armadiansyah-membacakan.jpg)