Asahan Terkini
Hakim PN Kisaran jadi Sorotan, Vonis Berat Terdakwa Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kini menjadi sorotan setelah melakukan vonis Dua tahun terhadap terdakwa.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kini menjadi sorotan setelah melakukan vonis Dua tahun terhadap terdakwa kecelakaan lalulintas, Mhd Armadiansyah dengan nomor perkara 664/Pid.sus/2024/PN Kis.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut satu tahun penjara.
Parahnya lagi, Hakim memvonis terdakwa Mhd Armadiansyah dengan cara video call dan tidak mempertimbangkan nota pembelaan (Pleidoi) terdakwa.
Dalam informasi yang dihimpun tribun-medan.com, vonis tersebut dilakukan pada 25 November 2024 berbarengan setelah pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Bukannya mempertimbangkan pembelaan terdakwa, Hakim malah langsung memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, jadwal persidangan pembelaan yang dilakukan pada 25 November 2024 dan langsung di vonis oleh Hakim.
Parahnya lagi, vonis hakim dua tahun berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang hanya memvonis satu tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Medan, salinan putusan perkara masih belum diberikan ke pihak terdakwa.
Pengamat Hukum, Tuseno mengaku tindakan Hakim PN Kisaran tersebut sangat bertentangan dengan KUHAP.
"Kalau dari situasi tersebut, memang dilihat ada kecacatan hukum yang dilakukan oleh Hakim TS. Berdasarkan dari KUHAP, setiap terdakwa memiliki hak untuk melakukan memberikan pembelaannya," kata Tuseno, Selasa (3/12/2024).
Terlebih, PN Kisaran tak kunjung memberikan salinan putusan yang sudah diputus pada 25 November 2024 lalu.
"Kalau soal salinan tersebut, dari jadwal divonisnya terdakwa, sampai tujuh hari tidak kunjung diberikan, maka Hakim dan PN Kisaran telah menyalahi aturan. Kenapa, itu adalah hak dari terdakwa untuk melakukan banding. Kalau, salinan tidak kunjung diberikan, maka terdakwa akan kehilangan haknya," jelas wakil ketua umum persatuan advokat Sumatera Utara (Pasu) itu.
Tambah Tuseno, terdakwa harus mengajukan peninjauan kembali (PK) agar di kaki ulang terkait putusan Hakim tersebut.
"Kalau sudah seperti itu, maka putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, keluarga, sebaiknya kami sarankan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) agar mendapatkan haknya," ungkapnya.
Seno mengaku, Hakim merupakan pemutus masa depan seseorang dan harus memiliki keadilan atas putusannya.
18 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi serta Happy Five dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan |
![]() |
---|
Belasan Kilogram Sabu, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan H5 Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
TKI asal Madura Ditangkap Polres Asahan Bawa 3 Kilogram Sabusabu, Dibawa dari Malaysia |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Meninggal Terkena Longsor, Pemilik Tambang Ilegal di Asahan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hari Pertama Seleksi Popnas Renang, Atlet Asahan Bawa 1 Emas dan 3 Perunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.