Asahan Terkini

Hakim PN Kisaran jadi Sorotan, Vonis Berat Terdakwa Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kini menjadi sorotan setelah melakukan vonis Dua tahun terhadap terdakwa.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Foto pengacara terdakwa Mhd Armadiansyah membacakan pleidoi sesaat sebelum Hakim PN Kisaran, TS memvonis 2 tahun penjara. 

"Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh Hakim PN Kisaran itu tidak memiliki rasa ke adilan bagi terdakwa," katanya. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PN Kisaran masih bungkam dan enggan memberikan komentar terhadap perkara tersebut. 

Sebelumnya, kejadian kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (22/7/2024) dimana, terdakwa membawa dua orang korban PNS disdukcapil untuk mendata perkawinan. 

Namun naas, saat mobil yang dikendarai terdakwa dihantam oleh kereta api Putri Deli, Jurusan Tanjungbalai - Medan di perlintasan tanpa pintu Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 

Sehingga, satu orang korban PNS meninggal dunia, dan terdakwa selamat. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved