Medan Terkini

Gelapkan 20 Mobil Modus Rental, ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil yang terjadi di Kota Medan dan wilayah lain.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Ronald Fransius Situmorang (45) pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang usai ditangkap Polisi karena gelapkan mobil modus menyewa, lalu digadaikan, Sabtu (7/12/2024). Selain Ronald, Polisi juga menangkap Wasty, rekannya saat beraksi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil yang terjadi di Kota Medan dan wilayah lainnya.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap yaitu  Ronald Fransius Situmorang (45) warga Desa Pagar Merbau, III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang.

Selain itu, Polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, keduanya bersekongkol menyewa mobil, lalu digadaikan.

Total mobil yang digelapkan keduanya pun diperkirakan mencapai 20 kendaraan. Tapi baru enam yang diamankan Polisi.

"Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir,"kata Kombes Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam di Polsek Medan Tembung.

Polisi mengungkap, Ronald Fransius Situmorang dan Wasty berbagi peran saat beraksi.

Terkadang, Wasty yang datang ke tempat penyewaan mobil perseorangan, lalu menyewanya dalam kurun waktu tertentu.

Setelah mobil ditangan, ia menyerahkannya kepada Ronald. 

Kemudian, Ronald menggadaikan nya kepada orang lain.

Sehingga pemilik rental merasa rugi dan ketika hendak mengambil mobilnya, malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian.

Terkadang juga sebaliknya, yakni Ronal yang menyewa mobil.

Gidion menyebut, sekitar 20 mobil hasil penggelapan digadai mulai dari Rp 30 juta tergantung jenis dan mereknya.

"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved