Medan Terkini

Gelapkan 20 Mobil Modus Rental, ASN Kejari Lubuk Pakam Ronald Fransius Situmorang Ditangkap

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung mengungkap penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil yang terjadi di Kota Medan dan wilayah lain.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Ronald Fransius Situmorang (45) pegawai negeri sipil (PNS) bagian Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang usai ditangkap Polisi karena gelapkan mobil modus menyewa, lalu digadaikan, Sabtu (7/12/2024). Selain Ronald, Polisi juga menangkap Wasty, rekannya saat beraksi. 

Saat ini baru enam mobil yang berhasil diamankan Polisi. Sisanya masih dicari karena digadaikan.

Polisi mengimbau kepada jasa menyewa mobil pribadi berhati-hati dalam sewa menyewa mobil.

Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadai.

Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.

"Himbauan kepada masyarakat berhati-hati la karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved