Polres Tebing Tinggi

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pinggir Jalan

"Petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,26 gram yang disita dari pelaku penyalahgunaan narkotika berinis

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2,26 gram yang disita dari pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AKA (41) dalam operasi pemberantasan narkoba di Jalan Badak, Tebing Tinggi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Menindaklanjuti program Asta Cita Presiden RI poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (6/12/2024).

Pelaku berinisial AKA (41), seorang wiraswasta asal Jambi, ditangkap bersama barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,26 gram, uang tunai, kotak rokok, dan plastik klip kosong. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, menjelaskan bahwa penggeledahan di tempat kejadian menemukan sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok milik pelaku. "Pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas dari narkotika, sesuai arahan program Asta Cita Presiden RI," tegas Iptu Mulyono.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved