Sumut Terkini
Kejari Humbahas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Dinas Lingkungan Hidup
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Humbahas .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan dan menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Humbahas berinisial HM. Selain kadis, Bendahara Dinas Lindup berinisial AS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 5,7 miliar. Keduanya menggunakan rompi tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Noordien Kusumanegara yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hendrik Tambunan SH MH dan Kasi Intel Gery Gultom SH MH saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/12/2024) malam menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.
Kedua tersangka langsung ditahan. Tersangka HM ditahan di Rutan Klas IIB Humbahas. Sementara AS ditahan di Rutan Tarutung. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 9 hingga 28 Desember 2024.
"Dua tersangka, dia selaku KPA dengan inisial nama HM, dan tersangka AS selaku bendahara," kata Noordien, Selasa (10/12/2024).
Ia jelaskan, berdasarkan perhitungan tim auditor, ditemukan kerugian negara senilai Rp 337 juta dari total anggaran dana belanja barang dan jasa Rp 5,7 miliar.
Kedua tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para tersangka ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Penyidik juga mengantongi minimal dua alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu tim Penyidik Kejari Humbahas melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas, di Komplek Perkantoran, Purba Dolok, Doloksanggul.
Tujuan penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa program pengelolaan persampahan tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 5,7 milar pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas.
Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, ruang bendahara, ruang kepala dinas dan gudang penyimpanan barang.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus penyidikan dugaan korupsi di dinas yang dipimpin Kepala Dinas Halomoan JA Manullang SHut MM itu.
Alat bukti yang disita berupa 58 dokumen, 2 unit laptop, dan 1 unit komputer. Barang bukti dikumpulkan dalam satu kotak warna putih dan dimasukkan ke dalam mobil Kijang Inova dengan nomor polisi BB 1022 D.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Penjual Bensin Eceran Ini Jadi Korban Perampasan 2 Oknum Pers di Sidikalang, Uang Rp 1,5 Juta Raib |
|
|---|
| Video Mobil Pengantar MBG Angkut Babi di Nisel Viral, Kepala BGN Sumut: Belum Ada Izin |
|
|---|
| Curi Kotak Infak, Gasak Motor Pinjaman: Dua Pemuda Deli Tua Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Gubsu Bobby Tanggapi Permintaan Buruh soal Kenaikan UMP 8 Persen, Begini Katanya |
|
|---|
| Truk Tergelincir di Turunan Simatorkis, Lalu Lintas Padangsidimpuan-Sibolga Sempat Lumpuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.