Berita Viral

KESAKSIAN Pelajar Korban Penembakan Polisi, Kini Aipda Robig Zaenudin Dipecat dan Jadi Tersangka

Kini Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan tersangka terkait kasus penembakan yang merenggut nyawa Gamma, dan melukai dua teman sekolahnya

Editor: Juang Naibaho
via kompas
Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.com - Keadilan akan menemukan jalannya. Adagium ini mewarnai episode demi episode dalam peristiwa penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang berujung kematian, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

Kini Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan tersangka terkait kasus penembakan yang merenggut nyawa Gamma, dan melukai dua teman sekolahnya, S (16) dan A (17).

Selain itu, Aipda Robig Zaenudin dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). "Diputuskan PTDH," ucap AKBP Edhei Sulistyo, pimpinan sidang etik terhadap Aipda Robig.

Padahal awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut Aipda Robig melepas tembakan karena diserang oleh beberapa pelaku tawuran yang membawa senjata tajam. Irwan juga bilang, anggotanya itu cuma melepaskan dua tembakan.

Bahkan, Kapolrestabes Semarang juga menyebut Gamma sebagai anggota gangster. Dia pun memamerkan sejumlah senjata tajam, yang katanya disita dari pelaku tawuran.

Rangkaian keterangan yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk membela anak buahnya itu, akhirnya terpatahkan. 

Tekanan publik membuat kasus ini mulai menemui titik terang. Fakta demi fakta terbongkar, berbeda dengan informasi yang disampaikan Kapolrestabes Semarang.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa (10/12/2024). Penyidikan kasus polisi tembak pelajar itu dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

Sidang Etik 
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) sore. Sidang etik digelar secara tertutup.

Wartawan tak boleh masuk ke ruangan sidang di lantai 2 ruang Propam, Mapolda Jateng. Awak media juga sempat kecele ketika mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa Aipda Robig melintas lewat tangga. Ternyata Aipda Robig digiring Propam lewat lift.

Selain terperiksa, sidang juga menghadirkan para saksi sekaligus korban di antaranya, AD (17). "Saya deg-degan mau ikut sidang ini. Karena tidak tahu sidang ini seperti apa," kata AD sebelum memasuki ruang sidang.

AD adalah anggota Paskibra di SMKN 4 Semarang, sama dengan Gamma. Gamma adalah adik kelas dari AD.

Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig. Kedua tangan Aipda Robig diborgol.

"Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD. Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved