Sumut Terkini
Zulfan Sabri Terdakwa Pelecehan Bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Divonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Masih ingat dengan kasus sodomi yang dialami bocah di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu?
Kasus itu sudah berakhir di Pengadilan Negeri Stabat pada, Rabu (4/9/2024) lalu.
Zulfan Sabri (33) pria yang menyodomi bocah itu divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun penjara.
"Sudah divonis 7 tahun penjara," ujar Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Cakra Tona Parhusip, Selasa (10/12/2024).
Lanjut Cakra, sebelumnya terdakwa Zulfan Sabri dituntut 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
"Tuntutannya 10 tahun," ujar Cakra.
Dalam amar putusannya, terdakwa Zulfan Sabri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, dilakukan terhadap lebih dari 1 orang," sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 flash disk hitam merek V-Gen 8 GB berisikan video dan foto. 3 lembar print out rekening koran Bank Mandiri atasnama Zulfan Sabri.
Sedangkan itu, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi sikap jaksa terhadap putusan tersebut. Melakukan upaya banding atau tidak.
Dikabarkan sebelumnya, kekerasan seksual terhadap bocah berinisial S (14) dan D (13) terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, yang dilakukan terdakwa Zulfan Sabri di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Di mana terdakwa membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.
Kemudian terdakwa memaksa korban, melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.
Korban juga diancam terdakwa untuk melakukan perbuatan itu. Apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh terdakwa, maka terdakwa mengancam korban dengan video yang telah dibuatnya.
Sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, terdakwa berhasil diamankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Berikut 5 Tempat Relokasi Sekolah Rakyat di Sumut, Ditargetkan Rampung di TA 2026/2027 |
|
|---|
| Gubsu Bobby Targetkan 6100 Koperasi Merah Putih di Sumut Rampung pada Agustus Mendatang |
|
|---|
| Hadiri Kontes Burung Berkicau, Gubsu Bobby Nasution Sebut Ekonomi Global sedang Tidak Baik |
|
|---|
| Kejati Sumut Mulai Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Kapolda Lindungi Guru Ngaji yang Lawan Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-Zulfan-Sabri-terdakwa-sodomi-dua-bocah-di-Rumah-Dinas.jpg)