Kejar Percepatan Pembangunan, Lapas Lubukpakam Pindahkan 111 WBP ke Lapas Lain

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara lakukan mutasi terhadap 111 WBP-nya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara lakukan mutasi terhadap 111 WBP-nya pada Selasa, 10 Desember 2024. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara lakukan mutasi terhadap 111 WBP-nya pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan guna menurunkan jumlah WBP Lapas Lubukpakam ini dipimpin langsung oleh Sangapta Surbakti selaku Kalapas Lubukpakam.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas, Sangapta menjelaskan bahwa mutasi/pemindahan WBP Lapas Lubukpakam baik ke Lapas Kelas IIA Narotika Raya, Lapas Kelas IIA Pancurbatu dan Rutan Kelas IIB Kabanjahe memiliki tujuan guna menurunkan jumlah WBP di dalam Lapas yang mana hal tersebut bertujuan juga terhadap pembangunan yang saat ini dilakukan oleh Lapas.  

"Semoga dengan adanya pemindahan WBP ini, pembangunan di dalam Lapas Lubukpakam dapat berjalan dengan baik. Hingga nantinya kita dapati hunian WBP yang lebih baik lagi serta siap melakukan pembinaan secara holistik," ujar Sangapta.

Baca juga: Sinergi Tingkatkan Kemandirian WBP, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kenal Purba selaku Ka. KPLP Lubukpakam. Didampingi Gebriel Sembiring selaku Kasubsi Peltatib dan Ketua Tim Pemindahan WBP, Kenal menjelaskan bahwa pemindahan di lakukan guna mengejar target pembangunan di Lapas Lubukpakam.

Dengan melakukan pengiriman WBP tentu risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir. Ia juga menjelaskan bahwa para WBP yang telah dikirim merupakan WBP yang memiliki Riwayat residivis ( pengulangan tindak pidana ) dan atau hukuman pidana diatas 5 ( lima ) tahun.

“Sebelum dilakukan pemindahan para WBP kita data terlebih dahulu baik lama pidana, keikutsertaan pembinaan maupun hal lain terkait pembinaan. Tentu dalam setiap pelaksanaan pemasyarakatan termasuk Mutasi/Pemindahan kita tetap melaksanakan hal prosedural yang berlaku sesuai dengan SOP," tutup Kenal. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved