Berita Viral

Sosok Agus Rahmat Hidayat, Eks Satpam yang Bakar Kantor Pajak, Warganet: Agus The Trouble Maker

Sosok Agus Rahmat Hidayat, eks satpam nekat bakar kantor pajak Kotabumi. Ia sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya.

Editor: Array A Argus
Instagram
Agus Rahmat Hidayat 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Agus Rahmat Hidayat merupakan eks satpam yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Lampung Utara, Lampung.

Agus Rahmat Hidayat merupakan warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Nama Agus Rahmat Hidayat beberapa hari ini trending dan viral di media sosial.

Agus Rahmat Hidayat menambah daftar panjang pria bernama Agus yang bikin masalah, hingga heboh se-Indonesia.

Baca juga: Latar Pendidikan Didit Prabowo dan Pinka Haprani yang Dijodoh-jodohkan Netizen

Kali ini, pria bernama Agus Rahmat Hidayat nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi.

Alasannya karena Agus sakit hati.

Agus tidak terima dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.

Namun, hal lain terungkap soal pemecatan Agus.

Agus dipecat karena dia dituding mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor. 

Sejak kasus baru bernama Agus mencuat, komentar warganet cukup beragam.

Baca juga: Profil Dony Tri Pamungkas, Man of The Match dalam Laga Indonesia Vs Myanmar

Di akun Instagram @kompascom yang mengulas kasus Agus Rahmat Hidayat, ada beberapa komentar warganet yang bikin tertawa.

"Agus "the Trouble Maker," tulis @arsy4dd_.

"Agus lagi agus lagi," tulis @sikasyik2850.

"Agus On Fire ????????," tulis @jimmy_wulur.

"Agus sedih, Agus gondrong, Agus buntung, Agus bakar ????????????????????????????tulis @tresnology

"Agus lagi agus terus lagi lagi agus????," tulis @riii__aaaaaa

"Agus sedih, agus goblok, agus buntung, agus bakar, agus tusuk istri," tulis  @alphagosong.

Baca juga: Sosok Tajib, Adik Gus Miftah Bongkar Asal Usul Keluarga dan Silsilahnya, Bukan Anak Kiai

Kasus Agus Rahmat Hidayat

Agus Rahmat Hidayat kini ditangan penyidik Polres Lampung Utara.

Agus ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Dikutip dari Bangka Pos, Agus membakar kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Akibat insiden itu, uang tunai senilai Rp 500 juta yang berada di dalam kantor pun hangus terbakar.

Baca juga: Profil Hein Phyo Win, Pemain Timnas Myanmar yang Diduga Ingin Cederai Marselino Ferdinan

"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, melalui sambungan telepon, Minggu (8/12/224), dikutip dari Tribun Lampung.

Dalam interogasi, Agus mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut.

Adapun pemecatan itu terjadi pada Agustus 2024, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen kantor pajak.

Dari hasil pemeriksaan polisi, rekaman CCTV menunjukkan Agus masuk ke kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran. 

Baca juga: Rekam Jejak Suhartina Bohari, Ketua DPD Golkar Diancam Dipenjarakan BNN Karena Positif Narkoba

"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus.

Agus dipecat lantaran ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor. 

Petugas pun menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.

Selain itu ada juga dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.

Kini, Agus pun diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved