Breaking News

TRIBUN WIKI

Link Cek Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Desember 2024, Buruan Dicairkan

Link cek Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. Buruan segera dicairkan.

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Begini Cara Cek Bansos BPNT Melalui Cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan mengucurkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2024. 

Untuk mengetahui bagaimana apakah Anda termasuk penerima BNPT atau tidak bisa mengkil di link cek yang sudah disediakan oleh Kemensos.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa nilai Bantuan Pangan Non Tunai ini berkisar Rp 200 ribu.

Bila Anda belum juga cair sejak November 2024 kemarin, maka jumlahnya menjadi Rp 400 ribu.

Bahkan, bila belum cair juga sejak Oktober 2024, maka nilainya menjadi Rp 600 ribu.

Dana ini bisa diambil lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Perlu diingat, bahwa bantuan ini hanya bisa didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang sudah terdata sebelumnya.

Bagi kamu yang masih bingung cara cek penerima bansos BPNT Desember 2024, berikut ini langkah-langkahnya.

Anda tinggal mengikuti saja uraian ini hingga tuntas.

Cara Mengecek Status Penerima BPNT

Untuk memastikan status sebagai penerima BPNT, KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Kementerian Sosial.

Baca juga: Cara Cek Bansos 2024 Beserta Link untuk Login

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa)
  3. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP pada kolom nama penerima manfaat
  4. Isi kode verifikasi yang muncul di layar
  5. Klik tombol "Cari Data"

KPM diharapkan dapat memanfaatkan dana BPNT ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Dana dapat digunakan untuk membeli bahan makanan pokok seperti beras, telur, sayuran, dan kebutuhan pangan lainnya di e-warong atau agen yang telah ditunjuk pemerintah.

KPM diimbau untuk memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

Jika mengalami kendala dalam pencairan atau penggunaan dana, KPM dapat menghubungi kantor Dinas Sosial setempat atau call center Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved