Binjai Terkini
Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai Diringkus Jaksa Dugaan Korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari berinisial T sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020.
Dengan penetapan ini artinya sudah ada dua orang tersangka, tersangka satu lagi berinisial RS selaku rekanan.
T belum dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA karena kondisi kesehatannya.
Pada Rabu (11/12/2024) malam, tersangka T dibantarkan ke rumah sakit dengan mendapat pengawalan ketat.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, tersangka T dilakukan penahanan kota.
"Tim Pidsus Kejari Binjai kembali melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PDAM yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka dilakukan penahanan kota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/12/2024).
"Tersangka setelah selesai diperiksa, sesuai SOP tersangka wajib diambil surat keterangan sehatnya. Tim membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai untuk cek kesehatan sekaligus minta surat keterangan sehat," sambungnya.
T ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Diduga T melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal.
Bahkan diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip.
"Tersangka dijerat beberapa pasal UU Tipikor akibat penyalahgunaan kewenangan, yang dalam pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan. Seperti terbuka atau bersaing, transparan, dan adil, yang berdampak terjadi pengadaan monopoli," ucap Noprianto.
"Di samping itu, tersangka diduga banyak menaikkan tunjangan yang tidak prosedural serta mengalihkan dana penyertaan yang bukan peruntukannya," tambahnya.
Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini senilai Rp 952.402.563 atau hampir Rp1 miliar. Ia menyebut, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru," tutup Noprianto. (cr23/tribun-medan.com)
| Puluhan Bangunan Liar di Kota Binjai Dibongkar, Satu Alat Berat Diturunkan |
|
|---|
| Aksi Pencurian Terekam CCTV di Binjai, Satu Pelaku yang Tertangkap Masih Berusia 15 Tahun |
|
|---|
| Satpol PP Kota Binjai Tertibkan PKL di Jalan Olahraga, Pedagang di Relokasi ke Lapangan Kancil Mas |
|
|---|
| 223 Calhaj asal Kota Binjai yang Tergabung dalam Kloter 1 akan Berangkat ke Tanah Suci |
|
|---|
| Viral di Medsos Pria Asal Aceh Konsumsi Sabu di Halaman Rumah Warga di Binjai, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penyidik-Kejaksaan-Negeri-Binjai-menetapkan-eks-Direktur-Perusahaan-Daerah-Air-Minum-Tirtasari.jpg)