Geng Motor di Asahan
Geng Motor Bersajam Bebas Berkeliaran di Asahan, Praktisi Hukum: Jangan Dianggap Sepele
Aksi geng motor (gelot) yang sering terjadi di Kisaran, Kabupaten Asahan menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Aksi geng motor (gelot) yang sering terjadi di Kisaran, Kabupaten Asahan menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak.
Salah satunya praktisi hukum, Tripurno Widodo. Ketua perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Asahan -Tanjungbalai - Batubara ini menyoroti geng motor yang dinilai adanya pembiaran dari Polres Asahan.
Pria yang akrab disapa Dodo ini, mengaku menjadi saksi mata atas puluhan sepeda motor yang diduga gemot di Jalan Stia Budi.
"Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele, Polres Asahan ini harusnya mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi gemot," ujar Dodo, Sabtu (14/12/2024).
Katanya, tindakan yang semestinya diambil oleh Polres Asahan tidak hanya Preventif, melainkan represif turut diambil.
"Karena, ini harus diingat, keamanan masyarakat menjadi taruhannya. Keselamatan bagi pengendara lain, karena mereka menggunakan senjata tajam," kata Dodo.
Katanya, merujuk pada UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama kepolisian itu adalah menjaga keamanan dan keterlibatan masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Dan juga, pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.
Sehingga, menurutnya, geng motor bersenjata tajam yang beraksi di seputar Kisaran bukan hanya kenakalan remaja, melainkan masuk kedalam kategori kejatahan.
"Harus ada efek jerah bagi para geng motor ini. Hukuman harus tegas dan diterapkan. Polri perlu menggandeng masyarakat termasuk keluarga dan sekolah untuk mengedukan para remaja agar tidak terjerumus ke arah aktivitas geng motor," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.