Berita Viral

KELUARGA Besar Minta Yusa Cahyo Dihukum Mati Saja, Tak Anggap Lagi sebagai Anak dan Saudara

Pelaku pembunuhan keluarga guru yang menewaskan tiga orang, Yusa Cahyo Utama (36), warga Bangsongan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah ditangkap

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Yusa nekat membunuh nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), karena terlilit utang Rp 12 juta. Tak hanya Kristina, Yusa juga menghabisi nyawa kakak iparnya, Agus Komarudin (38) dan dan keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku pembunuhan keluarga guru yang menewaskan tiga orang, Yusa Cahyo Utama (36), warga Bangsongan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah ditangkap polisi.

Yusa nekat membunuh nyawa kakak kandungnya, Kristina (38), karena terlilit utang Rp 12 juta.

Tak hanya Kristina, Yusa juga menghabisi nyawa kakak iparnya, Agus Komarudin (38) dan dan keponakannya, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9).

Sementara anak bungsu Kristina, SPY (7), ditemukan dalam kondisi hidup walaupun mengalami luka.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri Iptu Endra Maret Setiyawan menjelaskan, Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.

Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.

"Dari keterangan pelaku, ia mempunyai utang Rp 12 juta di koperasi wilayah Lamongan," kata Endra dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/12/2024). 

Menurut Endra, Yusa tak memiliki pekerjaan dan juga aset untuk dijual.

Karena terdesak dengan beban utang yang terus menumpuk, ia nekat melakukan kekerasan pada keluarganya sendiri.

Yusa sebelumnya datang ke rumah kakaknya pada Minggu (11/12/2024) untuk meminjam uang.

Namun permintaannya ditolak oleh sang kakak karena utang yang belum dilunasi. 

Penolakan ini memicu rasa sakit hati yang mendalam bagi Yusa.

"Pelaku merasa sakit hati setelah tidak diberi pinjaman uang, sehingga nekat merencanakan pembunuhan," jelas Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.

Puncaknya pada Rabu (4/12/2024) dini hari, ia kembali ke rumah kakaknya dan melakukan pembunuhan keji tersebut.

Terkait penggunaan uang tersebut, Iptu Endra masih terus melakukan penggalian informasi lebih jauh kepada Yusa.

Saat ini, Polres Kediri masih terus melakukan penyidikan dan melengkapi pemberkasan kasus.

"Setelah semua proses selesai, berkas akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian lebih lanjut," kata Iptu Endra.

Pemakaman sekeluarga korban perampokan di Desa Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).(KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
Pemakaman sekeluarga korban perampokan di Desa Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).(KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Yusa Cahyo Utomo tak hanya terancam hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana yang dijeratkan polisi kepadanya.

Pria pengangguran ini juga dipastikan terbuang dari keluarga besarnya karena pihak keluarga kompak tidak akan menerima Yusa jika pulang ke rumah. 

Marsudi (28), sepupu korban menuntut Yusa dihukum seberat-beratnya. 

"Supaya dihukum seberat-beratnya. Kami menyerahkannya kepada polisi,” ujar Marsudi.

Selain itu, Marsudi menambahkan, pihak keluarga juga sudah menutup pintu maaf bagi pelaku.

Bahkan, semisal nantinya pelaku selesai menjalani hukuman, mereka akan menolak kepulangannya.

“Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang),” kata Marsudi yang ikut merawat bocah SPY di rumah sakit.

Pelaku Yusa, kata Marsudi, merupakan kerabat yang sejak kecil diasuh oleh anggota keluarga yang lain yang tinggal di wilayah Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. 

Selama itu, Yusa hampir tidak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar.

“Setahu saya dia berkunjung ya sekali pas kejadian itu,” lanjut Marsudi.

Sama halnya dengan Priyanto, kakak Kristina mengatakan bahwa pihak keluarganya meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya agar menimbulkan efek jera sekaligus agar peristiwa seperti tidak terulang lagi. 

“Harapannya pelaku dihukum sesuai undang-undang yang ada. Sesuai perbuatannya,” kata Priyanto, Senin (9/12/2024). 

Pemakaman sekeluarga korban perampokan di Desa Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).(KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
Pemakaman sekeluarga korban perampokan di Desa Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).(KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)

Korban selamat alami trauma

Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana mengatakan korban selamat, SPY (7) kondisi kesehatannya sudah stabil, namun masih mengalami trauma.

"Secara fisik, kondisinya stabil. Namun, secara mental, si adik ini masih trauma berat karena menyaksikan langsung pembunuhan terhadap kedua orang tuanya dan kakaknya," jelas Mas Dhito.

Mas Dhito menuturkan bahwa saat ia mendekati kamar tempat korban dirawat, korban menunjukkan respons defensif yang mencerminkan trauma mendalam.

"Begitu saya sampai di depan kamar, anak itu langsung memegang gagang tempat tidur dan diam. Itu menunjukkan betapa trauma ini masih sangat membekas. Wajar saja, karena kejadian ini meninggalkan luka mendalam," imbuhnya. 

Mas Dhito juga memastikan kebutuhan hidup dan pendidikan korban akan ditanggung oleh pemerintah.

Saat ini, pihak keluarga dari almarhum ayah korban tengah dibicarakan untuk menjadi wali asuh.

"Pendampingan psikologis akan terus dilakukan. Selain itu, kebutuhan sekolah, kebutuhan hidup, semuanya akan kami tanggung. Kami ingin si adik ini tetap punya masa depan dan tidak kehilangan harapan hanya karena tragedi ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala RS Bhayangkara, Kombes Pol. drg. Agung Hadi Wijanarko mengungkapkan bahwa kondisi fisik korban terus membaik.

Luka di kepala akibat benturan benda tumpul telah ditangani, dan pendarahan maupun penggumpalan darah sudah tidak ditemukan. 

"Alhamdulillah, kondisinya jauh lebih baik. Secara klinis, penyembuhannya sudah mencapai 90 persen. Pasien juga sudah bisa berinteraksi lebih baik dibandingkan saat pertama kali dirawat. Namun, trauma psikologisnya yang perlu mendapat perhatian serius," jelasnya.

Sementara, Yusa mengaku menyesali semua perbuatannya.

“Saya menyesal,” ujar Yusa sambil menundukkan kepala.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved