Berita Medan

Panah Warga Saat Tawuran, 3 Remaja Ini Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Mereka merupakan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketiga remaja yang ditangkap polisi karena terlibat tawuran di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Akibat tawuran itu tiga warga jadi korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menangkap tiga orang remaja, karena terlibat tawuran.

Ketiganya yakni berinisial AP (16), B (16) dan MTP (16). 

Mereka merupakan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.

Para pelaku ditangkap saat tawuran di Lorong Mesjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (31/11/2024) silam.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Katanya, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari petugas mendapatkan menerima laporan.

"Akibat tawuran antar kelompok ini mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi," kata Janton kepada Tribun Medan, Minggu (15/12/2024).

"Salah satu korban atas Rafli Ardian Syahputra, mengalami patah batang hidung akibat terkena panah," sambungnya.

Katanya, setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku," sebutnya.

Janton menyampaikan, sari hasil penyelidikan petugas pun mengetahui identitas salah satu pelaku.

"Pelaku AP ini sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah petugas menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit," ucapnya.

Disampaikannya, mendapatkan informasi tersebut polisi pun langsung meringkus pelaku AP.

Saat diinterogasi, pelaku AP mengakui perbuatannya terlibat dalam aksi tawuran di kawasan tersebut dengan menggunakan panah besi.

Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan meringkus B dan MTP.

"Pelaku AP mengakui bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya (B dan MTP)," katanya.

Lebih lanjut, Janton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku. Mereka membeli celurit yang dipakai saat tawuran dari secara online seharga Rp 300 ribu.

Saat ini, ketiga remaja tersebut telah dijebloskan ke dalam penjara dan akan menjalani proses hukum.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags
tawuran
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved