Sumut Terkini
Dikalahkan Baharuddin Siagian di Pilkada Batubara, Zahir Berpotensi Dipenjarakan Lagi
Polda Sumut menyatakan perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara yang menjerat Zahir, mantan Bupati masih terus berproses.
Diketahui, Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumut dan ditahan.
Namun belakangan, penahanan Zahir ditangguhkan karena ia merupakan calon kepala daerah, yang mana Polda Sumut merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Setelah pemilihan, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata Pilkada Batu Bara dimenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Baharuddin Siagian - Syafrizal sebesar 41,49 persen suara atau jumlah berjumlah 81.358 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima memperoleh 74.355 suara atau 37,91 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 03 Zahir – Aslam Rayuda hanya meraih 40.399 suara atau 20,60 persen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, soal penahanan terhadap Zahir masih menunggu tahap akhir Pilkada, yakni pelantikan Bupati terpilih.
"Pilkada masih berproses dalam tahap akhir rekapitulasi hingga pelantikan nanti. Kita tunggu saja, bersabar, proses lanjutan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (17/12/2024).
Jalan Berliku Zahir VS Polisi
Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.
Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.
Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.
Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.
Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sukses Raih Medali Emas di Kejurda Tinju Asahan, Keila Kini Bidik Prestasi di Popnas 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.