Sumut Terkini

Dikalahkan Baharuddin Siagian di Pilkada Batubara, Zahir Berpotensi Dipenjarakan Lagi

Polda Sumut menyatakan perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Zahir, Bupati Batu Bara tahun 2018-2023. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan perkara dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara yang menjerat Zahir, mantan Bupati masih terus berproses.

Diketahui, Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumut dan ditahan.

Namun belakangan, penahanan Zahir ditangguhkan karena ia merupakan calon kepala daerah, yang mana Polda Sumut merujuk pada surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Setelah pemilihan, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata Pilkada Batu Bara dimenangkan pasangan nomor urut 2 yakni Baharuddin Siagian - Syafrizal sebesar 41,49 persen suara atau jumlah berjumlah 81.358 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima memperoleh 74.355 suara atau 37,91 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 03 Zahir – Aslam Rayuda hanya meraih 40.399 suara atau 20,60 persen.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, soal penahanan terhadap Zahir masih menunggu tahap akhir Pilkada, yakni pelantikan Bupati terpilih.

"Pilkada masih berproses dalam tahap akhir rekapitulasi hingga pelantikan nanti. Kita tunggu saja, bersabar, proses lanjutan dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (17/12/2024).

Jalan Berliku Zahir VS Polisi

Zahir ditetapkan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 29 Juni 2024 lalu.

Sejak awal dipanggil untuk diperiksa ia kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, ia malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi.

Tapi belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh pengadilan negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin, Zahir menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan.

Polisi menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri.

Beberapa alasan ialah tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada alasan yang diatur undang-undang oleh penyidik. Tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan alasan lainnya yang diatur undang-undang,"kata Kabid Humas Polda Sumut.

Usai ditangguhkan, pada 28 Agustus lalu Zahir mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Batu Bara bersama calon Wakilnya Aslam Rayuda.

Kemudian beberapa hari setelah dibebaskan dan sempat mendaftar ke KPU, pada Selasa 3 September, Polisi kembali menangkap Zahir.

Selanjutnya, 20 hari setelah ditangkap, tepatnya Senin 23 September, Polisi kembali menangguhkan Zahir hingga ia bisa melenggang bebas menghadiri pengundian nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati .

Sebelumnya Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap Lima orang lainnya yakni AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.

Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.

Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved