Sumut Terkini
Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Deli Serdang Dikoordinasikan dengan Inspektorat
Karena itu beda penanganan perkaranya dengan Pidana Umum. Perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Deli Serdang di Polresta Deli Serdang terus didalami oleh pihak kepolisian.
Setelah mengambil keterangan para Kepala-Kepala Puskesmas saat ini pihak kepolisian pun tengah berkordinasi dengan Inspektorat.
Ingin dipastikan apakah dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas-Puskesmas ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Puskesmas atau tidak.
"Kami koordinasi sama inspekrorat dulu. Inikan bukan kayak perkara pidum, periksa saksi setelah itu selesai barang itu. Kan harus koordinasi juga sama Inspektorat, " ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, Selasa (17/12/2024).
Risqi menyebut dalam penanganan kasus dugaan korupsi juga harus ada telaah dokumen.
Karena itu beda penanganan perkaranya dengan Pidana Umum. Perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu oleh Inspektorat.
"Inspekrorat nanti melakukan pemeriksaan dulu terhadap kegiatan itu. Nanti Kalau ada temuan diberikan kesempatan untuk perbaikan kalau tidak ada perbaikan baru kita turun. Intinya kami masih kordinasi," kata Risqi
Sementara itu Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution membenerkan pihak Satreskrim Polres Deli Serdang telah melakukan koordinasi dengan pihaknya.
Hal ini lantaran adanya MoU antara Kapolri, Mendagri dan Jaksa Agung.
Setiap pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima harus dikedepankan Inspektorat yang lebih dahulu memeriksanya.
"Walaupun dilimpahkan ke Inspektorat belum tentu juga selesai, kalau ada indikasi pidananya ya ke APH (Aparat Penegak Hukum) lah. Kalau administrasi baru ke kami," sebut Edwin.
Edwin mengaku sudah ada beberapa kasus yang sudah ditangani dari awal sama mereka dan akhirnya berujung pidana.
Beberapa diantaranya yang menjerat Kades Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa dan Kades Bagerpang Kecamatan Bangun Purba.
Jika memang ada temuan yang merugikan negara disebut akan disuruh untuk mengembalikan.
"Batasnya ada tenggang waktu 60 hari (untuk mengembalikan setelah diketahui ada temuan potensi merugikan negara). Kalau nggak (dipulangkan) ya dibalikkan ke pidana. Makanya kalau ada dugaan tindak pidana diserahkan ke APH. Kalau dia pelanggaran administrasi di kami diselesaikan," sebut Edwin
Disampaikan meski sudah ada koordinasi dengan Polres namun sejauh ini kasus ini belum secara resmi mereka tangani.
Hal ini lantaran belum ada penyerahan dari Polresta. "Kami tindaklanjuti kalau ada penyerahan untuk melakukan pemeriksaan dumas. Tapi yang jelas kalau ada unsur pidana, lanjut walaupun ada pengembalian (keuangan negara). Lihat Mens Rea juga," katanya.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Utang Sumut Rp 3,5 T Terbesar di Sumatera, Bobby: Bukan Bahas Pimpinan Sebelumnya |
![]() |
---|
Bupati Simalungun Sesalkan Penurunan Angka Stunting Masih Jauh dari Target Nasional |
![]() |
---|
Ingin Jadi Warga Dairi Tak Harus Urus ke Kota Asal, Urus Proses Administrasi Gratis, Ini Caranya |
![]() |
---|
BPK Temukan 24 Proyek Jalan dan Irigasi di Siantar Wajib Pengembalian Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sukses Raih Medali Emas di Kejurda Tinju Asahan, Keila Kini Bidik Prestasi di Popnas 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.