Sumut Terkini
Dikabarkan Dilaporkan ke Kejati,Sekretariat DPRD Karo Sebut Hasil Audit Anggaran Tak Ada Pelanggaran
Informasi yang didapat, laporan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat ini terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Karo tahun
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, dikabarkan dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Informasi yang didapat, laporan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat ini terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Karo tahun 2023 lalu.
Ketika dimintai konfirmasinya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo Eva Angela membenarkan jika pihaknya mendapatkan informasi mereka dilaporkan ke Kejati Sumut belum lama ini. Namun, dirinya menampik hal yang dituduhkan ke Sekretariat DPRD Karo terkait adanya penyelewengan atau mark up anggaran seperti yang dituduhkan.
"Alur realisasi anggaran di lembaga legislatif ini sudah dilaksanakan sesuai standar keuangan yang berlaku," ujar Eva, Rabu (18/12/2024).
Dijelaskan Eva, tuduhan yang dilayangkan oleh beberapa kelompok masyarakat tersebut dinilai tidak berdasar. Dimana, hingga keluarnya LHP BPK-RI pada sekitar bulan Mei 2024 lalu tidak ditemukan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam hal pelaksanaan pengunaan anggaran di DPRD Karo tahun 2023.
“Tentunya kita sudah memiliki dasar yang kuat, yaitu dari LHP BPK RI yang telah dikeluarkan di bulai Mei lalu. Dari laporan itu, tidak ada ditemukan adanya indikasi seperti apa yang dituduhkan," katanya.
Dirinya menjelaskan, alokasi anggaran sebesar 43 miliar rupiah yang diperuntukkan di DPRD Karo tahun 2023 adalah biaya keseluruhan beban kerja. Di mana, di dalam anggaran tersebut memuat gaji dan tunjangan Anggota DPRD Karo serta Sekretariat DPRD Karo. Selain itu, seluruh kegiatan yang ada di DPRD Karo, termasuk biaya perjalanan dinas, rapat, reses, dan perawatan lainnya juga masuk ke dalam anggaran tadi.
"Jadi untuk tahun 2023, dari total anggaran kita sebesar 43 miliar rupiah itu sudah semua. Baik gaji, perjalanan dinas, dan yang lainnya," katanya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika Sekretariat DPRD Karo melalui organisasi perangkat kerja, baik itu bagian umum, bagian fasilitasi dan persidangan, secara aturan hanya menyampaikan skema penggunaan anggaran. Sedangkan yang menyangkut pembayaran, semuanya dilakukan non tunai. Tidak ada transaksi keuangan secara fisik.
"Dalam hal penggunaan anggaran sekali lagi kita mengacu kepada standar keuangan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," katanya.
Ketika ditanya perihal laporan yang dikabarkan sudah masuk ke Kejati Sumut, dirinya menjelaskan pihaknya tentunya akan tetap kooperatif jika nantinya diperlukan.
Dirinya menjelaskan, jika nanti laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati Sumut pihaknya tentunya akan membawa bukti-bukti terutama hasil pemeriksaan dari BPK RI sebagai dasar data yang valid.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.