Berita Medan

DPRD Medan Minta Dispar Beri Sanksi Tempat Hiburan Malam yang Fasilitasi Pengunjung Bermain Judol

Atas permasalahan ini, DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk kembali melakukan peninjauan ke lokasi hiburan malam.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sejumlah pengunjung hiburan malam saat dirazia petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Sabtu (13/11/2021). DPRD Medan meminta Dinas Pariwisata untuk memberikan teguran dan sanksi terhadap tempat hiburan malam yang memberi akses pengunjung untuk bermain judi online. 

"Karena perizinannya  masuk dalam OSS, dan rekomendasi hukuman atau sanksi berada di provinsi.  Jadi kalau tingkatan kota hanya imbauan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan melaporkannya ke Dinas Pariwisata Sumut, agar  diberi sanksi.

"Pastinya langkah kita saat ini, pertama peninjauan ke lokasi, kemudian memberikan laporan ke Dinas Pariwisata Sumut dan terakhir memberikan Surat Edaran ke setiap tempat hiburan malam untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Odi juga meminta kepada seluruh tempat hiburan malam,  agar tidak memberikan akses  penggunaan judi online.

"Jika kedapatan, akan kita laporkan ke Dinas Pariwisata Sumut agar diberikan sanksi tegas untuk tempat usahanya,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menggerebek diskotek Heaven Seven (H7) yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.

Penggebekan tersebut berawal dari petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dan aktivitas perjudian di diskotek tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan penggebekan tersebut dilakukan oleh pihaknya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang yang terlibat perjudian online.

"Kita mengamankan empat orang, tapi satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan. Tiga lagi memang sedang bermain (judi)," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (17/12/2024).  

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved