Berita Viral
INI Pernyataan Yasonna Laoly saat Keluar dari Gedung KPK Usai Diperiksa
Yasonna menerangkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024).
Setelah keluar dari gedung KPK, Yasonna menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham, salah satunya soal Harun Masiku.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12).
Kapasitasnya sebagai Menkumham, penyidik KPK mengonfirmasi soal Harun Masiku tentang data perlintasan luar negeri. "Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,"ujarnya.
Apresiasi KPK
Dalam kesempatan itu Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik KPK yang dinilainya sangat profesional dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP, kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan Ham mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,"ujarnya.
Diketahui, Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada pukul 09.48 WIB pagi dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB sore.
Mantan Menkumham itu sedianya diperiksa pada Jumat (13/12/2024) lalu, sebagai saksi dalam dugaan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron. Namun batal. Jadwal ulang pemeriksaan Yasonna kemudian diagendakan pada Rabu (18/12/2024) hari ini.
Jejak Kasus Harun Masiku
Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut.
KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (6/12).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama menunjukkan Harun mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Foto kedua memperlihatkan Harun mengenakan kemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan
Foto ketiga menunjukkan Harun mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat.
Sementara foto terakhir memperlihatkan Harun dalam kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditangkap karena menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.
Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.
Namun, Harun menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.
Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan. Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021.
Meski demikian, hingga 2023, status ini belum membuahkan hasil yang konkret.
Pada 2024, KPK terus mengupayakan pencarian Harun Masiku. Beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting, seperti pengacara Simon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda, telah diperiksa pada Mei 2024.
Penyidik mendalami peran pihak-pihak yang diduga melindungi Harun sehingga mempersulit proses pencariannya.
Selain itu, KPK mengonfirmasi bahwa berbagai upaya seperti penyadapan nomor telepon telah dilakukan. Namun, hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi teka-teki.
Sosok dan Profil Yasonna Laoly
Yasonna Laoly merupakan tokoh asal Sumut. Ia menjadi orang Nias pertama yang menjadi menteri di Indonesia.
Di era kepemimpinan Presiden ke 7 RI Joko Widodo, Yasonna Laoly ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Namun, setelah rezim berganti, Yasonna Laoly tetap aktif di PDI Perjuangan.
Setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, kini Yasonna Laoly menghadapi persoalan hukum.
Ia akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kaburnya Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota KPU.
Karena kasus ini, Yasonna Laoly pun dipanggil KPK. Namun, saat dipanggil KPK, Yasonna Laoly mangkir.
"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus ini, Yasonna Laoly sendiri sempat dilaporkan ke KPK pada Januari 2020 lalu oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Ia yang saat itu menjabat Menteri Hukum dan HAM diduga berbohong ihwal keberadaan Harun Masiku.
Kala itu status Harun Masiku tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.
Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari. "Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com dengan berita berjudul "Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan".
Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.
"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia saat itu.
Profil Yasonna Laoly
Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D atau Yasonna Laoly adalah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dua periode di Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Ia lahir di Sorkam-Tapanuli Tengah pada 27 Mei 1953.
Yasonna Laoly diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Komisi II pada periode 2004–2009.
Dilansir laman yasonnahlaoly.com, nama Yasonna diambil dari bahasa Nias ‘Yaso Nasa’, yang berarti ‘masih ada lagi’.
Harapan ayahnya agar setelah kelahiran Yasonna, masih ada lagi adik-adik Yasonna yang akan terlahir.
Hamonangan dalam bahasa Batak berarti ‘kemenangan’.
Sementara, Laoly adalah salah satu marga dalam masyarakat Nias.
Yasonna Laoly berasal dari dua etnis yang berbeda.
Ayah Yasonna Laoly bersuku Nias bernama F. Laoly memiliki latar belakang polisi, dengan pangkat terakhir mayor yang kemudian menjadi anggota DPRD Kota Sibolga dan anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi ABRI.
Sementara, sang ibu bersuku Batak bernama R. Sihite.
Anak pertama dari enam bersaudara ini dilahirkan di Sorkam-Tapanuli Tengah pada 27 Mei 1953.
Yasonna Laoly menikah dengan Eliaye Widya Ketaren.
Keduanya dikarunia empat orang anak.
Pendidikan
Dikutip dari Wikipedia, berikut adalah jenjang pendidikan Yasonna Laoly dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi :
SD Katolik Sibolga (1959–1965)
SMP Sibolga (1965–1968)
SMA Katolik Sibolga (1968–1972)
S-1 (S.H) - Universitas Sumatera Utara (1978)
S-2 (M.Sc) - Virginia Commonwealth University(1986)
S-3 (Ph.D) - North Carolina University (1994) Internship in Higher Education Administration Roanoke College, Salem Virginia, USA 1983-1984
Riwayat Pekerjaan
Inilah deretan pekerjaan yang pernah dilakoni oleh Yasonna Laoly, dilansir kemenkumham.go.id :
2019 – 2024 Menteri Hukum dan HAM RI
2019 – Terpilih sebagai Anggota DPR RI Dapil I Sumatera Utara
2016 – sekarang Ketua Pokja IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi
2014 – 2019 Menteri Hukum dan HAM RI
2012 – 2014 Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI
2000 – 2014 Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI
2005 – 2009 Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan
2005 – 2009 Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan
2009 – 2014 Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan
2004 – 2005 Sekretaris Poksi Badan Legislasi, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
2003 – Sept 2004 Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Utara
2002 – 2004 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklatda) PDI Perjuangan Sumatera Utara
2000 – 2004 Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara
1999 – 2004 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fraksi PDI Perjuangan
1999 – 2000 Penatar Anggota DPR Kabupaten/Kota se Sumatera Utara (Dilaksanakan FISIP USU dan USAID)
1998 – 1999 Dekan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen
1998 – 2000 Coordinator of International Affair Office, Universitas HKBP Nommensen
1994 – 1998 Ketua Bagian / Jurusan Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
1992 – 1994 Asisten di Social Science Research & Computer Lab, College of Humanities and Social Science, North Carolina State University, USA
1992 – 1993 Teaching Assistant. Sociology of Law, Departement of Sociology and Anthropology, North Carolina State University, USA
1989 – 1991 Koordinator Penelitian Intern, Lembaga Penelitian Universitas HKBP Nommensen
1987 Research Assistan, Departement of Sociology and Anthropology, North Carolina State University, USA
1980 – 1983 Pembantu Dekan, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
1978 – 1983 Pengacara dan Penasehat Hukum
Penghargaan
• Outstanding Graduate Student Award Virgina Commonwealth University 1986
• Alpha Kappa Delta International Sociology Honor Society 1987
• Sigma Iota International Honor Society 1993
Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 27 Maret 2024/Periodik - 2023, harta kekayaan Yasonna Laoly ada di angka Rp 25.309.128.446.
Bahkan mantan Menteri Hukum dan HAM ini tidak memiliki utang.
Berikut adalah rincian harta kekayaan Yasonna Laoly, dilansir e-LHKPN miliknya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.839.090.126
1. Tanah Seluas 315 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
2. Tanah Seluas 1895 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 990 m2/225 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
4. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 116.640.000
5. Tanah Seluas 1300 m2 di KAB / KOTA KARO, WARISAN Rp. 100.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/459 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 198.531.000
7. Tanah Seluas 2083 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
8. Tanah Seluas 337 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000
9. Bangunan Seluas 52 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 305.159.126
10. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
11. Tanah Seluas 963 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 274.455.000
12. Tanah Seluas 817 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 232.845.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/119 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 866.600.000
14. Tanah Seluas 5184 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 25.920.000
15. Tanah Seluas 5550 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 666.000.000
16. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
17. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 107.940.000
18. Tanah Seluas 155 m2 di KAB / KOTA KOTA GUNUNG SITOLI, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.047.250.200
1. MOBIL, TOYOTA HARRIER JEEP Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 560.000.000
2. MOBIL, TOYOTA CROWN ROYAL SALOON 3.0G A/T Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 62.250.200
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.716.499.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 227.922.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 10.478.367.120
F. HARTA LAINNYA Rp. 5.000.000.000
Sub Total Rp. 25.309.128.446
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 25.309.128.446
(tribun-medan.com)
Pacaran 9 Tahun Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Ini Gugat Mantan Kekasihnya Rp 1 M: Saya Ditinggalkan |
![]() |
---|
Akui Sudah Selesai, Lisa Mariana Mendadak Singgung Soal Berdamai dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.