Berita Viral
NASIB Briptu Dila Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Mojokerto,Kini Berakhir Dituntut 4 Tahun Penjara
Beginilah nasib Briptu Dila polwan yang bakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto dan kini berakhir dituntut 4 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu Dila polwan yang bakar suaminya hidup-hidup di Mojokerto.
Adapun Briptu Dila polwan bakar suami di Mojokerto telah menyelesaikan sidang tuntutan.
Kini, Briptu Dila dituntut empat tahun penjara pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia tersebut.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Isimranda Dwi Putri menyatakan Briptu Dila terbukti bersalam melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban meinggal dunia.
Terdakwa dituntut empat tahun pidana penjara dalam persidangan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024).
Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila di antaranya, terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya.
Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," ungkap JPU Ismiranda Dwi Putri dilansir Tribun-medan.com, Rabu (18/12/2024).
Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan adalah mengakibatkan korban meninggal.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Jual Motor Demi Bayar Pengacara Ibu Korban Penganiayaan George Kena Tipu, Sempat ke 3 Kantor Polisi
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, akan mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut.
"Nanti kita akan sampaikan semuanya terkait pembelaan dalam pledoi," ujar IPTU Tatik.
Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang, pada awal Januari 2025 nanti.
"Pledoi ada dua, dari kami penasehat hukum secara tertulis dan terdakwa secara lisan. Untuk sidang awal tahun nanti tetap daring," pungkasnya.
Baca juga: SOSOK Dr Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Bos Pabrik Uang Palsu, 15 Mahasiswa Terlibat
BRIPTU Dila Nangis Dengar Kesaksian Mertua, Suami Sempat Minjam Uang
Disisi lain diberitakan sebelumnya, polwan bakar suaminya di Mojokerto nangis dengar kesaksian mertua.
Adapun tangis Briptu FN pecah saat mendengar kesaksian ibu Briptu RDW atau mertuanya, Sri Mulyaningsih.
Saat mendengar kesaksian sang mertua, Sri Mulyaningsih, Briptu FN yang dihadirkan secara daring dari Rutan Polda Jatim tak kuasa menahan tangis.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa polwan bakar suaminya itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia dunia.
Terkini Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) kembali menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto
JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri melontarkan pertanyaan ke saksi, terkait status terdakwa dengan korban dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas kejadian yang menimpa
Briptu Rian Dwi anggota Polres Jombang, yang meninggal di tangan istrinya.
Saksi Sri Mulyaningsih mengaku, anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021.
Dalam pernikahan itu, anak dan menantunya dikaruniai satu anak laki-laki dan dua anak kembar.
Terkait kasus KDRT, ia mengaku tak mengetahui persis kronologi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: SOSOK 3 Pelaku Paksa Anak Down Syndrome Makan Kepala Musang, Demi Viral, Kini Panik Dijemput Polisi
Ia juga mengaku tak tahu latar belakang terdakwa hingga tega membakar suaminya sendiri.
Menurut Sri Mulyaningsih, selama ini menantunya tertutup jika ada masalah.
Selain itu, ia sebagai orangtua tak pernah cawe-cawe persoalan rumah tangga anaknya.
"Saya tidak tahu persis (Kronologi), saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto.
Anak saya sudah meninggal," kata Sri sembari mengusap air mata.
Ia mengatakan di hari kejadian, anaknya yang baru selesai piket di Polres Jombang, sempat pulang ke rumahnya di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plamdaan, Kabupayen Jombang sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu Briptu Rian menemui dirinya untuk meminjam uang Rp 2 juta yang akan digunakan untuk mengganti gaji ke-13.
"Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang 2 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13.
Kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso," kata Sri Mulyaningsih.
Dirinya pun bergegas mandi sekitar 10 menit dan berencana untuk mengambil uang ke ATM di Ploso.
Namun anaknya yang sedang duduk santai, tiba-tiba pamit ke Aspol usai mendapat Whatsapp dari istrinya.
Selain itu Briptu FN sempat menelepon Sri Mulyaningsih menanakan keberadaan suaminya dan perihal apakah korban memminjam uang.
"Dia ada pesan dari istrinya. Tidak jadi bu, saya dapat wa dari Dila, saya harus pulang," ujar Sri menirukan anaknya kala itu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.