Sumut Terkini

BEJAT, Suami di Madina Bayar 3 Sopir Supaya Berhubungan Badan dengan Istrinya Sambil Direkam

Keduanya ditangkap terkait pornografi usai beredar video asusila antara RT dengan tiga pria berbeda membuat heboh masyarakat.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Momen saat Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh merilis penangkapan pasangan suami istri RT dan ID terlibat pornografi, Kamis (19/12/2024). ID, suami dari RT membayar 3 pria lain untuk berhubungan dengan istrinya lalu direkam supaya gairah seksualnya terhadap istrinya meningkat. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sepasang suami istri berinisial RT (44) dan suaminya ID (52) warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Keduanya ditangkap terkait pornografi usai beredar video asusila antara RT dengan tiga pria berbeda membuat heboh masyarakat.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan ada dua versi video viral hubungan badan antara RT dengan tiga pria berbeda.

Pertama, beredar RT berhubungan badan dengan dua pria sekaligus. Kemudian yang kedua, RT berhubungan badan dengan seorang pria.

AKBP Arie Sofandi Paloh membeberkan, video berhubungan badan RT dengan 3 pria berbeda merupakan inisiatif tersangka ID, suami RT.

Ia membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial AMN, RS dan ME sebesar Rp 200-500 ribu untuk berhubungan dengan istrinya, lalu direkam.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, ID memiliki kelainan seksual yakni baru bergairah berhubungan seksual dengan istrinya setelah menonton video istrinya dengan pria lain.

"ID alias Ican menyuruh istrinya berhubungan dan merekam video saat berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,"kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, Kamis (19/12/2024).

Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap, video asusila direkam sejak tahun 2022 lalu.

Video tersebut tersebar ke masyarakat karena handphone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

Atas perbuatannya, RT, yang jadi pemain dalam video terancam kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.

Polisi juga mengaku masih memburu tiga tersangka lainnya, yakni yang berhubungan badan dengan RT, lalu direkam.

"3 tersangka lainnya yang berperan dalam video masih kita cari."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved