Karo Terkini
Satu dari Empat Pelaku Pembawa 1,2 Kg Sabu di Karo, Ternyata Niat Edarkan di Kampung Halaman
Empat orang pria yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu berinisial JG dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Empat orang pria yang berasal dari Kabupaten Labuhanbatu berinisial JG dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang masing-masing berinisial RS, GS, dan AN, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tanah Karo.
Keempatnya, diketahui diamankan karena mencoba untuk mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo dengan total barang bukti 1,2 Kilogram sabu.
Ketika ditanya perihal modus operandi keempat pelaku mengedarkan narkotika hingga ke Kabupaten Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun menjelaskan dari keempat pelaku salah satunya yaitu JG diketahui berasal dari Kabupaten Karo.
Dimana, saat dlakukan pengembangan diketahui JG merupakan otak utama yang berencana mengedarkan barang haram ke Kabupaten Karo.
"Jadi awalnya, barang ini dibawa oleh JG yang berasal dari Kabupaten Karo. Dia sudah beberapa kali memesan ke wilayah luar daerah. Niatnya untuk diedarkan di Desa Beganding karena ada acara tahunan," ujar Harjuna, dalam keterangan pers di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (18/12/2024) malam.
Bahkan, JG diketahui yang sudah memesan narkotika dengan beberapa tahapan saat ini ia masih berhutang ke pemilik narkotika yang sudah diketahui identitasnya.
Dimana, dari total 1,2 Kg dengan nilai 475 juta rupiah masih baru dibayarkan ke pemasok sebesar 60 juta rupiah.
"Jadi si JG ini masih berhutang ke pemasok sebesar 415 juta rupiah. Dia ini membeli barang secara bertahap, dengan sistem pembayaran secara transfer," ungkapnya.
Pada saat pengungkapan di hari Rabu (11/12/2024) kemarin keempat pelaku diciduk di lokasi berbeda. Dimana, lokasi pertama dimulai di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, dengan menangkap JG dan RS, di sebuah gubuk.
"Saat penangkapan pertama, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu sabu dan timbangan digital. Dimana saat itu, keduanya hendak melakukan transaksi jual beli sabu sabu," katanya.
Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan pengakuan RS, yang menyebutkan adanya dua tersangka lain, yaitu GS, ayah dari RS dan AN, yang sedang menunggu narkotika yang hendak mereka beli dari JG. Keduanya ditangkap di SPBU Kacaribu, Kabanjahe.
"Jadi si RS ini anak dari GS, yang hendak menjemput narkotika jenis sabu dari JG sebanyak 1 paket seberat 50 gram yang sudah disediakan JG di gubuk, dan berhasil kami amankan saat sedang transaksi di gubuk," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JG mendapatkan narkotika dari jaringan di Labuhanbatu.
Sedangkan GS, AN dan RS telah tiga kali bertransaksi narkotika kepada JG untuk diedarkan Kabupaten Karo.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 11 Orang Diamankan dari Penginapan di Berastagi, Polisi Sita Ratusan Bungkus Alat Kontrasepsi |
|
|---|
| Bawa Dua Paket Sabu, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Kurangi Balap Liar, Ajenta Motor Cross Buka Kejuaraan Terbuka di Sirkuit Siosar |
|
|---|
| Bangun Kembali Gairah Wisata di Siosar, Disbudporapar Karo Buka Sirkuit Motor Cross |
|
|---|
| Dua Pria di Kabanjahe Dibacok di Warung Tuak, Korban Sempat Cekcok dengan Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.