Berita Viral

ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan

Berikut alasan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga minta aset

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Hakim: 12 Tahun Terlalu Berat Daripada Kesalahan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut alasan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah sekaligus suami Sandra Dewi cuma divonis 6,5 tahun penjara.

Adapun vonis terhadap Harvey Moeis ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Alasannya karena 12 tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis

majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.

Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Baca juga: SOSOK Bastian Driver Ojol Disabilitas Dibegal Penumpangnya Sendiri, Tak Cemas Dikalungkan Sajam

Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Hakim juga mengungkapkan hal meringankan dan memberatkan terahdap Harvey Moeis.

Adapun hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Hal meringankan terdakwa, sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sementara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya dilakukan ketika negara tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Baca juga: PEMICU Fladiniyah Dokter Koas Cakar dan Tendang Penjual Makanan, Emosi Topping Roti Bakar Sedikit


Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan

Disisi lain Harvey Moeis kembali meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengembalikan aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) imbas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Harvey Moeis menyampaikan itu melalui tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (20/12/2024).

Permintaan agar Hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan harta Sandra Dewi ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya penasihat hukum juga sempat mengutarakannya dalam sidang kasus timah.

"Mohon mempertimbangkan Yang Mulia dengan sangat, untuk aset-aset Ibu Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, untuk melepaskan aset-asetnya," kata penasihat hukum.

Terkait permintaannya ini, penasihat hukum menilai Sandra Dewi menjadi pihak yang dirugikan atas kasus dugaan korupsi timah yang membelit suaminya.

Selain itu, kata dia, aset yang dimiliki Sandra Dewi merupakan hasil yang diperoleh selama berkarier di dunia selebritis selama 25 tahun.

"Dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi tetapi dia sangat dirugikan dalam perkara ini," ucapnya.

Terkait permintaan tersebut, diketahui Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan tindak pidana dugaan korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved