Berita Viral

DUDUK Perkara 3 Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Korban Diteriaki dengan Kata Kasar

Oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh. Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

HO
DUDUK Perkara 3 Oknum Polisi Banting Pengendara Mobil di Ambon, Korban Diteriaki dengan Kata Kasar 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah duduk perkara 3 oknum polisi banting pengendara mobil di Ambon.

Korban diteriaki dengan kata kasar.

Para pelaku pun kini ditahan di tempat khusus.

Baca juga: UPDATE Pencarian AKP Tomi Samuel Marbun, Terungkap Pimpinan KKB/OPM Marten Aikinggin Ditembak Mati

Inilah sosok tiga oknum anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) yang membanting pengendara mobil ke aspal, Jumat (20/12/2024) sore.

Selain melakukan kekerasan fisik, oknum polisi itupun meneriakkan kata-kata kasar terhadap korban yang diketahui bernama Rizal Serang.

Ketiganya yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap pengendara bernama Rizal Serang.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menuturkan, peristiwa ini bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.

Baca juga: Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemprovsu Harmonisasi 10 Ranpergub

Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.

Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh. Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas. 

Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).

Anggota Polisi di Kota Ambon yang banting sopir pikap telah ditangkap dan ditahan di sel khusus. 
Anggota Polisi di Kota Ambon yang banting sopir pikap telah ditangkap dan ditahan di sel khusus.  (HO)

"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.

Lanjutnya, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. 

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.

"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.

Viral di Media Sosial

Kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).

Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). 

Dalam video beredar, terlihat kejadian bermula ketika Rizal Serang sementara mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan. 

Namun, niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.

Baca juga: Sambut Puncak Arus Mudik Nataru 2024/2025, KAI Sumut Siapkan Petugas Keamanan Tambahan

Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'Anjing kau'.

Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil. 

Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat. 

Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal. 

Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.

Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. 

SOSOK 3 Oknum Polisi di Ambon Mendekam di Jeruji Besi Usai Aniaya Rizal Serang dan Maki ‘Anjing’
SOSOK 3 Oknum Polisi di Ambon Mendekam di Jeruji Besi Usai Aniaya Rizal Serang dan Maki ‘Anjing’ (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tindakan brutal oknum polisi ini tentu saja menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.

"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.

Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.

"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved