Berita Medan
Libur Nataru ASN Pemko Medan Hanya 3 Hari, Kepala BKD : Ada Sanksi untuk yang Melanggar
Dijelaskan Subhan, untuk Natal, libur ASN Pemko Medan hanya satu hari yakni tanggal 25 Desember 2024.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Medan Subhan, Fajri Harahap mengatakan, jadwal liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru)untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan.
Dijelaskan Subhan, untuk Natal, libur ASN Pemko Medan hanya 2 hari yakni tanggal 24 dan25 Desember 2024.
Sementara untuk libur Tahun Baru hanya tanggal 1 Januari 2025.
Subhan menjelaskan, libur tersebut sudah sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Untuk libur Nataru ASN Pemko Medan hanya satu hari. Sesuai dengan aturan pemerintah pusat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (23/12/2024).
Ditegaskannya, akan ada sanksi untuk ASN yang terlambat atau tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan.
"Pasti ya, ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi pada tanggal 2 Januari seluruh ASN yang tidak mengambil cuti harus sudah masuk kerja lagi," jelasnya.
Subhan mengimbau, agar ASN Kota Medan bisa mentaati aturan yang berlaku.
"Kita minta ASN setelah libur nanti, bisa masuk tepat waktu dan kembali bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
| STOK Bina Guna Raih 5 Penghargaan LLDIKTI: Pemicu Perkuat kualitas dan Lahirkan Perubahan Nyata |
|
|---|
| RS Adam Malik Imunisasi 160 Nakes, Dukung Penurunan Kasus Campak |
|
|---|
| Sequis Center Medan Diresmikan, Pertegas Komitmen Layanan Nasabah di Sumut |
|
|---|
| Rapidin Simbolon Serahkan SK Pengurus PDIP Medan, Hasyim Ketua, Boydo Sekretaris |
|
|---|
| UNIVA Medan Gandeng Tribun Medan, Perkuat Publikasi dan Kolaborasi Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wali-Kota-Medan-jalan-Kapten-Maulana-Lubis-Jumat-2642024.jpg)