Berita Seleb

Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan dan Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Ada Apa? Ini Kata Pengacara

Di tengah kabar tersebut, publik menyoroti prilaku Sandra Dewi tengah menghapus jejak digital kebersamannya dengan sang suami Harvey Moeis.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan dan Tak Hadiri Sidang Harvey Moeis, Ada Apa? Ini Kata Pengacara 

TRIBUN-MEDAN.com - Harvey Moeis diketahui mendapatkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus korupsi timah menjeratnya.

Di tengah kabar tersebut, publik menyoroti prilaku Sandra Dewi tengah menghapus jejak digital kebersamannya dengan sang suami Harvey Moeis.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (24/12/2024) tampal tidak ada foto dan video bersama Harvey di akun Instagramnya.

Padahal sebelum kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah mengemuka, Sandra Dewi sering memosting kebersamaannya Harvey, pria yang menikahinya, 8 November 2016 lalu.

Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Suami Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Banyak momen yang diabadikan Sandra Dewi di Instagramnya.

Misalnya perayaan Paskah, Natal, dan Tahun Baru. Atau saat perayaan ulang tahun salah satu dari keluarga dan menghabiskan waktu liburan di dalam maupun luar negeri.

Bahkan foto dan video momen pernikahannya dengan Harvey juga sudah tidak ada di Instagram Sandra Dewi.

Semua yang menyangkut Harvey saat ini sudah dihapus oleh Sandra Dewi.

Yang ada hanya foto diri Sandra Dewi yang semuanya nyaris berkaitan dengan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.

Adapun foto dirinya bersama anak-anak. Alih-alih dokumentasi keluarga, tapi sebetulnya itu juga berkaitan dengan iklan produk komersial.

Termasuk saat ia didaulat sebagai presenter acara dan beberapa dokumentasi ketika terlibat dalam program televisi bersama sejumlah artis.

Saat Harvey menghadapi vonis di berkait korupsi pengelolaan tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Sandra Dewi juga tidak menunjukkan batang hidungnya.

Padahal momen itu sangat penting karena menyangkut sang suami. Apalagi di kasus tersebut harta pribadi Sandra Dewi juga ikut disita dan terancam dirampas negara.

Marcella Santoso, kuasa hukum Harvey, tidak menjelaskan secara pasti alasan Sandra Dewi absen di sidang suaminya.

"Menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ia juga menduga Sandra Dewi merasa tak perlu hadir mengingat ruang sidang sangat penuh. Ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Kan ramai banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," sambung Marcella.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved