Breaking News

Berita Viral

NASIB Polisi Disanksi PTDH Usai Bongkar Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dapat Kado Natal Batal Dipecat

Setelah kasusnya mencuat dan menarik perhatian publik, Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bongkar mafia BBM, batal dipecat

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Ipda Rudy Soik saat membeberkan kronologi kasus mafia BBM di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berujung pemecatan dirinya. Kabar terbaru, berdasarkan hasil putusan banding, Ipda Rudy Soik batal dipecat dari Polri. 

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024 bagi dirinya.

"Saya dipulihkan. Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia BBM bersubsidi.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jeriken kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM.

Ipda Rudy dan anggotanya tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Persoalan ini ramai dibahas di media sosial dan akhirnya mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved