Berita Viral
TERKUAK Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Sebagai Peserta BPJS PIB, Iuran Ditanggung Pemerintah
Terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis ternyata tercatat sebagai peserta BPJS PIB.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300 Triliun.
Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 miliar," tulis Mahfud MD di akun media sosial X miliknya dikutip Tribun-medan.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: SOSOK Ferry, Tukang Bakso Bangun Jalan Desa di Malang Pakai Uang Pribadi, Ogah Disorot Kamera
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 Miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?," lanjutnya.
Mahfud MD juga membuat unggahan dengan judul "DI MANA KEADILAN" melalui Instagram-nya, Kamis (26/12/2024).
Mahfud MD menyebut putusan hakim terlalu ringan dan menyesakkan.
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Trilliun. Dakwaannya konkret 'merugikan keuangan negara', bukan potensi 'merugikan perekonomian negara'.
Tetapi jaksa sendiri hanya menuntut pengembalian keuangan negara sebesar Rp 210 Miliar dan denda Rp 1 M dengan hukuman perjara selama 12 tahun.
Kejaksaan Agung RI akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Diketahui, Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Suparta selaku Direktur Utama dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha divonis lebih ringan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, adapun Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang semula dituntut 12 tahun oleh Jaksa.
Sedangkan Suparta dan Reza masing-masing dijatuhi vonis 8 dan 5 tahun oleh Hakim dari awalnya dituntut 14 dan 8 tahun penjara.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar merespon soal keadaan tersebut.
Menurut Harli, pihak JPU hanya memanfaatkan waktu yang diberikan hukum acara pidana yakni pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyikapi putusan dari Majelis hakim.
"Itu hak yang diberikan oleh hukum acara baik terhadap Jpu maupun terdakwa," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Harli menjelaskan, dari waktu tersebut pihak Jpu nantinya akan mengakaji lebih dalam perihal putusan yang dijatuhi oleh majelis terhadap ketiga terdakwa.
Murid SD di Pangandaran Ogah Sekolah 2 Pekan Gegara Kecanduan HP Berakhir Terpaksa Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
VIRAL Pak Polisi Pecahkan Kaca Truk, Curiga Angkut BBM Ilegal Ternyata Bawa Semangka |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Fantastis Djamari Chaniago Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Isi Handphone Kerangka Manusia dalam Batang Pohon Aren, Sang Kakak Cek SIM Card |
![]() |
---|
NASIB Siswa SMA Aniaya Wakil Kepsek Sampai Babak Belur, Ayahnya yang Polisi Cuma Diam Nonton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.