TRIBUN WIKI

Profil Luhut Pangaribuan, yang Terlibat Sengketa Peradi dengan Kelompok Otto Hasibuan

Luhut Marihot Parulian Pangaribuan atau Luhut Pangaribuan adalah pendiri LMPP Advocates dan Counsellors at Law. Ia lahir di Samosir, 24 Mei 1956.

Tayang:
Editor: Array A Argus
Instagram @luhutmppangaribuan
Luhut Marihot Parulian Pangaribuan atau Luhut Pangaribuan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Luhut Marihot Parulian Pangaribuan atau Luhut Pangaribuan adalah seorang advokat atau pengacara profesional Indonesia.

Beberapa tahun belakangan ini, Luhut Pangaribuan terlibat sengketa dengan Otto Hasibuan, soal keabsahan kepengurusan dan  kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Kedua pihak saling klaim hingga saat ini.

Namun, pada April 2022, kepempimpinan Luhut Pangaribuan di Peradi justru disahkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah 2 Periode yang Korupsi dan Divonis 8 Tahun

Meski begitu, kisruh soal keabsahan kepengurusan Peradi masih menjadi polemik hingga saat ini.

Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan DPN Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan. 

Hal ini kemudian menimbulkan reaksi dari pihak Peradi versi Otto Hasibuan.

Lantas, seperti apa profil Luhut Pangaribuan ini?

Baca juga: Profil Mayjen TNI Jamalulael, Akmil 1991 Ahli Teknik Pertempuran Jabat Pangdam XII Tanjungpura

Profil Luhut Pangaribuan

Luhut Pangaribuan merupakan seorang pengacara atau advokat, sekaligus pendiri LMPP Advocates dan Counsellors at Law pada tahun 1997.

Ia memiliki nama lengkap Luhut Marihot Parulian Pangaribuan.

Luhut lahir di Toba Samosir, Sumatera Utara, 24 Mei 1956.

Baca juga: Profil Harry Souttar, Benteng Raksasa Timnas Australia Terancam Absen Lawan Timnas Indonesia

Dalam bidang hukum, dirinya telah berpengalaman sejak tahun 1980 ketika pertama kali berpraktik sebagai pengacara.

Dikutip dari learninghub.id, ia juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia

Adapun mata kuliah yang diajarkannya yaitu Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Etika Profesi Hukum, dan Hukum Acara Pidana.

Namun untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana, dirinya mengajarkannya di Universitas Pelita Harapan dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Profil Ahmadi Zubir, Wali Kota Sungai Penuh yang Diduga Terlibat Pembakaran Kotak Suara Pilkada

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved