Sumut Terkini
MK Hapus Presidential Threshold, PKB Sumut: Positifnya Bisa Usung Ketum Jadi Presiden
Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan MK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Utara menanggapi perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden .
Bendahara PKB Sumut Zeira Salim Ritonga mengatakan baru mengetahui keputusan MK yang menghapus syarat 20 persen suara di legislatif untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Kalau keputusan MK ini memang baru kami tahu, dan di PKB belum ada pembahasan atau sikap yang disampaikan oleh DPP PKB perihal keputusan MK. Kita masih menunggu bagaimana sikap PKB atas putusan itu," kata Zeira kepada tribun, Kamis (2/1/2025).
Keputusan MK yang telah disahkan sebut Zeira telah menjadi ketetapan dan memiliki ketetapan hukum. Zeira mengaku tak terlalu terkejut dengan adanya keputusan tersebut.
Namun secara tersirat, keputusan MK akan memungkinkan partai politik mengusung calon presiden dan wakil presidennya.
Dengan itu sebut Zeira, PKB bisa mengusulkan Ketua Umum PKB sebagai calon presiden.
"Namun positif kita bisa dorong kader PKB sendiri atau Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden nantinya. Ya paling tidak ini membuat peluang bagi PKB untuk mengusulkan calon presidennya," kata anggota DPRD Sumut itu.
Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpandangan Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan undang undang dasar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| OTT di Kominfo Kota Tebingtinggi, Diduga Keponakan Wali Kota dan 1 Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Sempat Heboh Kasus Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar Hamili Pegawai Bank, Akhirnya Sepakat Berdamai |
|
|---|
| Sempat Rekayasa Lalu Lintas, Kini Jalan Gereja Siantar Kembali Berlaku Dua Arah Usai Perbaikan |
|
|---|
| Siswi SMAN 1 Matauli Pandan Terjatuh dari Lantai III Asrama, Alami Luka di Kepala hingga Dada |
|
|---|
| Sempat Heboh, Kasus Fajri Akbar Diduga Hamili Pegawai Bank Disetop Usai 2 Pihak Saling Memaafkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bendahara-PKB-Sumut-Zeira-Salim-Ritonga-kanan-foto-dengan-Ketua-Umum-PKB-Muhaimin-Iskandar.jpg)