Pembunuhan Mantan TNI AD

Didalangi Serka Holmes Sitompul, Berikut Peran Pelaku yang Bunuh Eks Anggota TNI AD

Empat orang pembunuh mantan anggota TNI AD bernama Andreas Rury Stein Sianipar, ditangkap polisi.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang keempat pelaku pembunuhan terhadap mantan anggota TNI AD bernama Andreas Rury Stein Sianipar, dihadirkan saat konferensi pers di halaman Polrestabes Medan, Jumat (3/1/2025). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat orang pembunuh mantan anggota TNI AD bernama Andreas Rury Stein Sianipar, ditangkap polisi.

Keempatnya yakni, berinisial CJS (23) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

MFIH (21), FA (37) warga Komplek Asrama TNI AD Abdul Hamid, Jalan Binjai Kilometer 10, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

F (45) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Adapun dalang kasus ini yakni Serka Holmes Sitompul, yang kini juga telah menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, membeberkan peranan dari para pelaku yang sudah ditangkap ini.

"Empat pelaku ini berperan menjemput paksa korban dari rumahnya. Kemudian, MF memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (3/1/2025).

"FA memukul dada korban secara berulang-ulang dan membantu tersangka H mengikat kaki dan tangan korban. Kemudian F perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," sambungnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu tujuh orang pelaku lainnya yakni berinisial R, RSH, E, NIJ, C, dan FS yang juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Peran keseluruhan DPO turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved