Berita Viral
SOSOK Mulyono Dwi Putro Hakim yang Senyum Lebar Saat Harvey Moeis Peluk Sandra Dewi Usai Sidang
Inilah sosok Mulyono Dwi Putro hakim yang senyum lebar saat Harvey Moeis peluk Sandra Dewi usai vonis hukuman dibacakan. Kini Mulyono jadi sorotan pub
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Mulyono Dwi Putro hakim yang senyum lebar saat Harvey Moeis peluk Sandra Dewi usai sidang.
Adapun sosok hakim Mulyono Dwi Putro kini menjadi sorotan.
Hal itu lantaran Mulyono Dwi Putro tampak senyum lebar saat Harvey Moeis peluk Sandra Dewi usai vonis hukuman dibacakan.
Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen, Kamis (2/1/2025).
Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sehingga, hakim pun nampak tersenyum.
Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi.
Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.
Baca juga: SOSOK Remaja Perempuan di Bogor Jadi Korban Bully, Pelakunya Teman Bermain, Kini Lapor Polisi
Harvey Moeis telah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Harvey berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Tentu saja keluarga yang dimaksud adalah Sandra Dewi dan kedua anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun.
Sosok yang tersenyum adalah hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto.
Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya.
Pria kelahiran Surakarta, 28 November 1966 ini mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor pada tahun 2015.
Ia menjadi salah satu dari 15 calon hakim Ad Hoc yang lolos.
Baca juga: Gaji PPPK 2024 Beserta Rincian Tunjangan yang Akan Diterima Sesuai Golongan
Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Usai Rugikan Negara Rp300 Triliun
Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.
Prabowo meminta jaksa segera mengajukan banding atas vonis ringan koruptor.
Prabowo menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.
Di acara Musrenbangnas Bappenas pada Senin (27/12/2024) siang, Prabowo bilang rakyat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Meski tidak menyebutkan kasus korupsi yang dimaksud, pernyataan Presiden jadi sorotan di tengah vonis ringan Harvey Moeis.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: SOSOK Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Ngaku Anggota TNI, Mobil Dibawa Kabur
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.