Medan Terkini
Bakal hadapi 15 Gugatan Pilkada, Bawaslu Sumut: Keterangan Tertulis Berdasarkan Fakta-Data
Bawaslu Sumut bakal menghadapi 15 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara bakal menghadapi 15 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski belum mendapatkan salinan materi gugatan di MK, Bawaslu telah menyusun keterangan tertulis berisikan pencegahan, pengawasan dan penindakan selama pelaksanaan Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, gugatan PHPU di MK terdiri dari gugatan hasil pemilihan Gubernur dan Walikota serta Bupati.
"Untuk Sumut ada 15 gugatan di MK ada pemilihan Gubernur dan Bupati atau Walikota. Meski secara utuh kita belum terima materi gugatan di MK tentang apa saja. Namun Bawaslu sudah membuat keterangan tertulis yang nantinya akan dibawa dalam sidang MK," kata Saut kepada tribun, Senin (6/1/2025).
Saut mengatakan, isi keterangan tertulis dibuat berdasarkan fakta dan temuan selama proses pemilihan berlangsung.
"Jadi keterangan tertulis berisikan data, fakta tentang temuan atau penanganan kasus. Baik yang untuk pemilihan Gubernur dan Bupati atau Walikota. Bawaslu Sumut bersama Kabupaten dan Kota akan membuatnya secara tertulis. Jadi jika sewaktu-waktu keterangan Bawaslu diperlukan dalam sidang kita siap memberikan," ujarnya.
Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah di MK mulai disidang pada 8 Januari 2025.Total MK telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada di seluruh Indonesia.
Saut mengatakan sebagai pihak terkait dalam gugatan di MK, keterangan Bawaslu aman penting.
Karena itu dia meminta agar seluruh jajaran Bawaslu Sumut bisa berkerjasama dan jujur dalam menyampaikan data yang diperlukan.
Meski begitu, Saut yakin Bawaslu Sumut dapat melewati gugatan di MK bila berkaca pada Pilpres lalu.
"Soal kesiapan Bawaslu Sumut tentu akan memberikan pandangannya bila dibutuhkan. Seluruh Bawaslu di Kabupaten dan Kota juga terus bekerja untuk menghadapi sidang di MK. Tapi seperti Pilpres lalu dengan pengalaman tersebut kita optimistis dapat melewati gugatan di MK," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dirut RSUD Husni Thamrin Madina Dicopot, Diduga imbas Viral Rumah Sakit Kosong saat Pasien Datang |
![]() |
---|
Dua Pria di Tanjung Morawa Tewas Kesetrum, Diduga Mau Mencuri Tiang Besi |
![]() |
---|
Kontroversial, Film Merah Putih: One For All Tak Tayang di Medan |
![]() |
---|
Ustaz yang Dituding Lecehkan Mahasiswi UINSU Buka Suara, Sempat Dimintai Rp 300 Juta untuk Damai |
![]() |
---|
Promo Kuliner Spesial HUT RI 2025 di Medan, Ada Diskon 80 Persen hingga Menu Serba Rp17 Ribuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.