Binjai Terkini

Warga Delitua Ditangkap Bawa 99 Butir Ekstasi di Binjai

Warga sekaligus bandar narkoba jenis pil ekstasi asal Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang

|
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barang bukti puluhan butir ekstasi saat diringkus Sat Narkoba Polres Binjai, Senin (6/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Warga sekaligus bandar narkoba jenis pil ekstasi asal Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Adapun identitasnya berinisial MA (24) warga Jalan Genteng, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku diringkus polisi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 22.40 WIB. 

"Awal mula terjadinya penangkapan terhadap MA di mana personel Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kanit I, Iptu Budi Santoso, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP atau sesuai informasi yang diterima. Di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (6/1/2025). 

Lanjut Junaidi, MA pada waktu itu sedang berdiri di pinggir jalan dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.

Saat didekati oleh personel pelaku langsung menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. 

"Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel sehingga berhasil mengamankan pelaku," ujar Junaidi. 

Ketika dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 99 butir narkoba jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan, dengan berat brutto 27,93 gram.

Kemudian personel menyita satu unit handphone merek realme dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW.

"Saat ini pelaku MA bersama barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," kata Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved