Berita Viral

DAFTAR 9 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Perwira Dipecat, Lainnya Demosi

Total sudah sembilan orang polisi yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Siapa saja mereka?

Editor: Juang Naibaho
Instagram
Tiga perwira Polri dipecat imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiganya adalah (dari kiri) Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. 

TRIBUNMEDAN.com - Dua lagi anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025). Kedua oknum polisi yang terlibat berinisial AJMG dan WTH, dijatuhi hukuman berupa mutasi demosi selama lima tahun serta sanksi administratif lainnya. 

Keduanya adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkapkan, keduanya dinyatakan bersalah setelah meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. 

“Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diamankan,” ujar Erdi, di Gedung Humas Polri, Senin (6/1/2024). 

Kedua anggota polisi tersebut melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Erdi menambahkan bahwa hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ujar dia. 

Erdi menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah dia.

Dengan putusan tersebut, total sudah sembilan orang polisi yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Berikut daftarnya:

1. Kombes Donald Simanjuntak (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
2. AKP Yudhy Triananta Syaeful (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
3. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
4. Iptu Sehatma Manik (demosi 8 tahun)
5. Iptu Syaharuddin (demosi 8 tahun)
6. Kompol Dzul Fadlan (demosi 8 tahun)
7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (demosi 5 tahun)
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (demosi 5 tahun)
9. Bripka Wahyu Tri Haryanto (demosi 5 tahun)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago memastikan bahwa ada 18 polisi yang dijadwalkan akan menjalani etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP. 

IPW Soroti Celah Banding
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.  Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

"Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat. 

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

Selain itu, IPW mengkritik rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP.

"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Teguh, kalau institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah barang bukti hasil kejahatan.

"Sehingga kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa  dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Teguh.

Dijelaskan bahwa penegak hukum tahu barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," ujarnya.

Kata Teguh, kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat.

"Serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," katanya.

Teguh mengatakan hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain. 

Oleh karena itu, IPW menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

"Hal ini sesuai yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memberi perintah tegas kepada jajarannya agar tak segan memberi hukuman kepada anggota yang melanggar hukum," ujar Teguh.

Daftar 34 Polisi Dimutasi
Sebelumnya 34 anggota Polda Metro Jaya dimutasi dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia. Berikut daftar namanya: 

1. AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

2. AKBP Wahyu Hidayat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

3. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

5. Kompol Palti Raja Sinaga Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

6. Kompol David Richardo Hutasoit Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

7. Kompol Rio Mikael L. Tobing Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

8. Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

9. AKP Abad Jaya Harefa Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

10. IPTU Sehatma Manik Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

11. AIPTU Armadi Juli Marasi Gultom Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa)

12. Aipda Hadi Jhontua Simarmata Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

13. Bripka Ricky Sihite Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

14. AKP Derry Mulyadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

15. AKP Edy Suprayitno Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

16. Kompol Dzul Fadlan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

17. AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

18. Kompol Dimas Aditya Kapolsek Tanjung Priok dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya. 

19. AKP Yudhy Triananta Syaeful Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

20. IPTU Syaharuddin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

21. IPTU Jemi Ardianto Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

22. AKP Rio Hangwidya Kartika Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

23. IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

24. AKP Fauzan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.

25. IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya. 

26. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

27. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

28. Bripka Wahyu Tri Haryanto Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

29. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

30. Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

31. Brigadir Hendy Kurniawan Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

32. Aipda Lutfi Hidayat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya. 

33. Brigadir Andri Halim Nugroho Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

34. Briptu Muhamad Padli Bintara Polsek Kemayoran dimutasi ke Bintara Polda Metro Jaya.

(*/Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved