TRIBUN WIKI

Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Langsung Dibuat Secara Online, Simak Caranya

Syarat membuat SKCK 2025 secara online membutuhkan beberapa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga. Silakan kunjungi Super Apps Presisi

Editor: Array A Argus
Tribun Manado
Ilustrasi SKCK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pengguna layanan aplikasi Google saat ini tengah ramai mencari tahu syarat membuat SKCK 2025.

Kemungkinan besar, mereka yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut hendak melamar pekerjaan, atau tengah mengikuti seleksi tertentu.

Sehingga membutuhkan SKCK sebagai syarat mutlak dalam satu instansi atau institusi tertentu.

Baca juga: Pendaftaran TNI AL Gelombang I Tahun 2025, Catat Syarat dan Ketentuannya

Pada ulasan kali ini, kami akan menyajikan apa saja syarat membuat SKCK 2025, termasuk bagaimana membuat SKCK online.

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada enam dokumen yang dibutuhkan.

Semuanya merupakan dokumen dasar yang dimiliki masyarakat.

Syarat membuat SKCK 2025 online

Ada sejumlah berkas yang menjadi persyaratan membuat SKCK secara online.

Namun, dokumen persyaratan perlu di-scan atau dipindai di ponsel sebelum diunggah ke Super Apps Presisi.

Baca juga: Rekrutmen TNI AD Terbaru, Simak Waktu dan Syarat Pendaftaran Beserta Linknya

Dilansir dari Antara, Selasa (20/8/2024), berikut syarat membuat SKCK online:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Scan Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
  • Scan Akta Kelahiran
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif

Baca juga: Syarat Pendaftaran SMA Nusantara 2025, Ini Biaya yang Harus Disiapkan

Cara membuat SKCK online

Jika berkas persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa melanjutkan proses pembuatan SKCK melalui Super Apps Presisi.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/7/2024), berikut caranya:

  • Unduh Super Apps Presisi
  • Daftar akun Super Apps Presisi
  • Masukkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki saat membuat akun
  • Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda 
  • Pilih menu "Ajukan SKCK"
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  • Klik "Mulai"
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account"
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  • Masyarakat membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya membuat SKCK online 2025

Masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut diatur dalam:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved