Sumut Terkini
6 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Sumut Disidangkan di MK
Secara keseluruhan MK menerima 15 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dibuka pada Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang pendahuluan MK masih memeriksa kejelasan gugatan pemohon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, terdapat 6 daerah di Sumut yang mengikuti sidang pendahuluan di MK.
"Hari ini ada 6 daerah yang mengikuti sidang perdana di MK," kata Agus kepada tribun, Rabu (8/1/2025).
Secara keseluruhan MK menerima 15 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Agus mengatakan, saat KPU sudah berada di MK untuk menghadapi gugatan yang masuk.
"Untuk daerah lain masih akan menyusul. Dan kami KPU sudah berada di Jakarta untuk menghadapi gugatan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, 19 daerah di Sumut yang tak mengajukan gugatan di MK akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang akan berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025.
"Untuk 19 daerah yang tak ada gugatan KPU akan ditetapkan lewat rapat pleno besok," kata Agus.
Dikutip dari Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Panel 1, terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Pembagian daerah penanganan perkara di Panel 1 terdiri dari 6 provinsi, 13 kota dan 67 kabupaten Untuk
Panel 2 dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Untuk pembagian wilayah Panel 2 terdiri dari 5 provinsi, 17 kota dan 66 kabupaten.
Panel 3 terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk panel 3 menangani 5 provinsi, 13 kota dan 59 kabupaten.
Dan berikut adalah daerah yang mengikuti sidang pendahuluan di MK.
1.Medan Panel 2 sidang di MK pukul 10.00 WIB.
2.Taput Panel 2, sidang di MK pukul 19.00 WIB.
3.Binjai Panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
4.Nias Utara Panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
5.Nisel Panel 2 sidang di MK pukul 19.000 WIB.
6.Siantar Panel 2 sidang di MK pukul 19.00 WIB.
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bus Anak Sekolah Minggu Indrapura Masuk Jurang di Toba, Berikut Identitas Korban Luka-luka |
|
|---|
| Terekam CCTV, Maling Gasak Ponsel di Warung Kopi, Pura-pura Hendak Memesan |
|
|---|
| Bus Anak Sekolah Minggu dari Indrapura Jatuh ke Jurang di Toba |
|
|---|
| Pelaku Pencurian Alami Pelecehan Polisi, Pengacara Dianiaya Melapor ke Polda Sumut |
|
|---|
| Curi Pagar dan Lima Pintu Rumah, Dua Pria di Langkat Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)