Sumut Terkini
MK Bersiap Mulai Sidang Gugatan Edy-Hasan di Pilgubsu, Ini Kata KPU Sumut
Gugatan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 2 segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugatan pasangan calon Gubernur Sumut nomor urut 2 segera disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. MK RI telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024.
Dari 309 PHP-Kada itu, untuk Sumut permohonan disampaikan Tim Kuasa Hukum, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Data dari Website MK RI, menyebutkan, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Amatan Tribun-Medan.com, untuk PHP-Kada yang diajukan Tim Kuasa Hukum, Edy-Hasan masuk dalam panel 1. Di mana majelis hakim MK diketuai oleh Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Komisioner KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menjelaskan, jadwal sidang di masing-masing panel sudah disampaikan melalui media sosial MK untuk sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengajukan PHP Kada 2024.
"MK sudah keluarkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan, yang dimulai hari ini. MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga disana untuk Sumut dan beberapa Kabupaten/Kota di masing-masing panel sidang," kata Robby, Rabu (8/1/2025).
Khusus Pilgub Sumut, Robby mengungkapkan dalam waktu dekat, pihak MK akan memberikan informasi atau pemberitahuan jadwal sidang gugatan untuk PHP-Kada Sumut 2024. Rencananya, dalam dua hari ini keluar pemberitahuan untuk panggilan sidang pendahuluan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon.
"Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja. Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur," kata Yance.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Golkar Sumut Tunjuk Wagub Sumut Surya Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai |
|
|---|
| Harga Plastik Naik, Pemprov Sumut: Kenaikan Harga Minyak dan Konflik Global di Dunia |
|
|---|
| Gubsu Bobby Sebut Dana Bantuan Bencana Sumut Tahun Ini Naik Rp 23,32 Triliun |
|
|---|
| Seorang Frater Tenggelam di Lokasi Air Terjun Situmurun, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| NAMA-NAMA ASN yang Lolos Tahap Administrasi Seleksi Jabatan Eselon II Pemko Siantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-hakim-bakal-memeriksa-gugatan-dilayangkan-Tim-Kuasa-Hukum-Edy-Hasan_.jpg)