Karo Terkini

Pengedar Sabusabu Diamankan dari Sebuah Rumah di Karo, Pelaku Ngaku Beli Narkoba dari Medan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sepasang bukan suami istri, warga Kota Medan diamankan di Mapolres Tanah Karo usai diciduk setelah bawa sabu dari Kota Medan untuk diedarkan di Berastagi, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan sepasang yang tidak memiliki ikatan pernikahan. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan kedua terduga pelaku ini diamankan pada Sabtu (4/1/2025) kemarin.

Ia menjelaskan kedua pelaku tersebut yang masing-masing berinisial IIS (52) dan 
diketahui merupakan warga YKS (19) warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

"Benar pada akhir pekan kemarin, kami dari Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba mengamankan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," ujar Eko, Rabu (8/1/2025). 

Diungkapkan Eko, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Korpri, Kecamatan Berastagi.

Ia menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan dari kedua pelaku di rumah tersebut. 

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung bergerak untuk menindaklanjuti. Saat penangkapan, keduanya diamankan di rumah tersebut sekira pukul 20.30 WIB," katanya. 

Setelah mengamankan kedua pelaku, di lokasi penangkapan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo lantas melakukan penggeledahan. Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti yang disimpan oleh kedua pelaku di rumah tersebut.

Dimana, barang bukti yang ditemukan berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram dan satu buah dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo. 

"Barang bukti tersebut ditemukan terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS," ungkapnya. 

Dari hasil penangkapan ini, kedua pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan milik keduanya.

Dimana dari hasil interogasi yang dilakukan keduanya mengaku jika barang bukti tersebut dibeli dari Kota Medan. 

"Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap," katanya.

Dari penangkapan ini, selanjutnya personel langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved