Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Nicke Widyawati, Eks Dirut Pertamina yang Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya

Nicke Widyawati merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina. Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 25 Desember 1967.

Editor: Array A Argus
Instagram @nicke_widyawati
Nicke Widyawati 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Nicke Widyawati memang belum menjabat.

Setelahnya, barulah ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina mulai 30 Agustus 2018.

Baca juga: Profil AKBP Rossa Purbo Bekti yang Bikin Megawati Mencak-mencak Kasus Hasto Kristiyanto

Selepas diperiksa KPK pada Jumat (10/1/2024), Nicke Widyawati terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.30 WIB.

Ia tak banyak bicara, dan hanya mengucapkan terima kasih.

"Makasih ya, makasih," kata Nicke kepada wartawan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, KPK sudah menetapkan dua orang pejabat PT Pertamina sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan Usai Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis

Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Juli 2024.

Mereka yang sudah berstatus tersangka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: Profil Jayus Hariono, Pemain Arema FC yang Dirumorkan Bakal Segera Hengkang

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Profil Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta Terpilih yang Merupakan Seorang Dokter

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Baca juga: Profil Hasan Aminuddin, Eks Bupati Probolinggo yang Korupsi Bareng Istrinya

Profil Nicke Widyawati 

Nicke Widyawati lahir di Tasikmalaya pada 25 Desember 1967.

Dia memiliki suami bernama Fitriyansyah dan telah dikaruniai seorang putra bernama Muhammad Alif Fakhri.

Nicke diketahui menempuh Pendidikan Tinggi dan mendapatkan gelar sarjana jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1991.

Ia kemudian melanjutkan studi dan mendapat gelar S2 magister Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran pada 2009.

Baca juga: Profil Antonius Kosasih yang Bikin Negara Tekor Rp 200 Miliar, Harta Kekayaannya Rp 47 Miliar

Sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke telah cukup lama berjibaku di sejumlah perusahaan plat merah.

Nicke dipercaya menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero), kemudian Direktur Utama PT Mega Eltra yang merupakan kontraktor listrik di lingkungan holding PT Pupuk Sriwijaya.

Nicke juga pernah menjadi Direktur Bisnis di PT Rekayasa Industri (Rekind) dan Vice President Corporate Strategy Unit (CSU) di perusahaan yang sama. Nicke sudah menjadi eksekutif di berbagai tempat sejak tahun 2009.

Baca juga: Profil Maria Lestari, Eks Admin Pajak Politisi PDIP yang Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku 

Kemudian, Nicke mulai menjabat sebagai Dirut Pertamina pada 30 Agustus 2018, dan sempat dipilih kembali melalui RUPS pada Oktober 2022 karena dinilai mampu membawa Pertamina mencapai kinerja terbaik.

Selama periode kepemimpinannya, ia sukses menjaga ketahanan energi nasional dan menjalankan transisi energi di tengah tantangan global, seperti pandemi Covid-19, konflik geopolitik, dan perubahan iklim.

Penghargaan

Nicke pernah mendapat sejumlah penghargaan atas prestasi gemilang yang telah dicapainya.

Dia tercatat pernah menerima penghargaan menerima penghargaan "Women's Work of Female Grace" dari Indonesia Asia Institute pada 2013.

Pada 2020, ia juga dinobatkan oleh majalah Fortune sebagai salah satu wanita paling berpengaruh di luar Amerika Serikat.

Harta Kekayaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan di KPK, Nicke memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 75 miliar per 29 Maret 2022, dengan aset berupa kas, tanah dan bangunan, kendaraan, serta harta bergerak lainnya.

Nicke Widyawati tercatat pernah melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari laman e-LHKPN, Nicke mencatatkan harta kekayaan bersih senilai Rp 75 miliar pada 29 Maret 2022.

Dari sekian hartanya, kas dan setara kas menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 39.064.952.698.

Nicke juga melaporkan 15 tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 32.845.000.000.

Selain itu, dia juga melaporkan tiga buah mobil senilai Rp 1.925.000.000.

Tak hanya itu, Nicke juga tercatat memiliki harta bergerak lain dan harta lainnya, masing-masing senilai Rp 212 juta dan Rp 1 miliar.

Tidak memiliki utang, dengan demikian, total kekayaan Nicke pun tercatat mencapai Rp 75 miliar, tepatnya Rp 75.046.952.698.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved