Berita Viral

Viralnya Mobil Dinas Plat RI 36 dan Patwalnya yang Arogan, Ternyata Diduga Ditumpangi Raffi Ahmad

Dalam video tersebut, petugas patroli dan pengawalan (patwal) terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang dianggap menghalangi laju mobil RI 36.

|
Kolase Tribun Medan
Mobil RI 36 dan Raffi Ahmad 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah video viral yang menampilkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos jalan dengan pengawalan arogan memicu sorotan publik terhadap penggunaan plat nomor kendaraan pejabat.

Dalam video tersebut, petugas patroli dan pengawalan (patwal) terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang dianggap menghalangi laju mobil RI 36.

Mobil dengan plat nomor RI 36 sebelumnya diketahui digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun, dengan perubahan nomenklatur kementerian menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di era Presiden Prabowo Subianto, dan dipimpin oleh Menteri Meutya Hafid, muncul pertanyaan mengenai kepemilikan mobil tersebut.

Meutya Hafid sendiri telah mengklarifikasi bahwa Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan plat nomor RI 22.

“Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Dengan klarifikasi ini, pemilik mobil berpelat RI 36 masih menjadi misteri.

Diduga Raffi Ahmad

Viral mobil dinas Lexus plat RI 36 ini ternyata tertuju pada sosok Raffi Ahmad.

Banyak warganet yang menduga bahwa suami Nagita yang menggunakan mobil RI 36.

Ini berdasar unggahan akun X @txttransportasi.

Ramai dugaan bahwa Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Mobil dinas Lexus berpelat RI 36 diduga digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda & Pekerja Seni, Raffi Ahmad," tulis akun tersebut, Jumat (10/1/2025).

Dalam postingan ini ditunjukkan mobil dinas RI 36 yang ditumpangi Raffi Ahmad.

 

Mobil Dinas RI 36 yang ditumpangi Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad. Postingan ini sebelum viral Patwal arogan yang mengawal RI 36
Mobil Dinas RI 36 yang ditumpangi Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad. Postingan ini sebelum viral Patwal arogan yang mengawal RI 36 (x.com)

Dugaan ini langsung memicu perbincangan hangat di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan apakah posisi Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden memang layak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dengan pengawalan prioritas.

Pasalnya, pelat nomor RI umumnya diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara, seperti menteri, pimpinan lembaga, dan pejabat setingkat tertentu yang diatur oleh Sekretariat Negara.

Patwal Arogan Brigadir DK Disanksi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi teguran terhadap Brigadir DK, petugas patroli dan pengawalan (patwal) mobil RI 36, akibat aksinya yang menunjuk sopir taksi Silver Bird Alphard hingga dianggap arogan.

Argo menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mencari pengemudi taksi Silver Bird Alphard hitam untuk meminta klarifikasi. 

“Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ucapnya dikutip dari kompas.com

Mobil Plat RI 36 Milik Siapa? Meutya Hafid, Nusron Wahid, Hingga Budi Arie Membantah
Mobil Plat RI 36 Milik Siapa? Meutya Hafid, Nusron Wahid, Hingga Budi Arie Membantah (X)

Mewakili instansinya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga meminta maaf jika sikap atau gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan. 

“Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” imbuhnya. 

Berdasarkan hasil klarifikasi, Brigadir DK saat itu sedang mengawal mobil RI 36 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Di ruas jalan tersebut, ada truk penambal yang berhenti di lajur tengah Jalan Jenderal Sudirman, menyebabkan kemacetan. 

Taksi Silver Bird Alphard yang berada tepat di belakang truk tersebut mencoba menghindar ke arah kanan atau berpindah lajur. 

“Namun, di saat bersamaan, ada kendaraan dari sebelah kanan, Suzuki Ertiga putih, yang juga hendak maju, sehingga hampir terjadi senggolan,” ujar Argo. 

“Akibatnya, taksi Silver Bird Alphard berhenti cukup lama, dan terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut yang menyebabkan kemacetan,” tambahnya. 

Brigadir DK yang tengah mengawal berinisiatif untuk melerai dan meminta taksi Alphard segera maju agar kemacetan tidak semakin parah. 

“(Brigadir DK melerai) saat itu terlihat gestur anggota yang sambil menunjuk seolah arogan,” kata Argo. 

Setelah kejadian tersebut, Brigadir DK dan mobil RI 36 melanjutkan perjalanan. 

Argo menegaskan bahwa Brigadir DK hanya diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat melaksanakan kegiatan pengawalan.
 
“Selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi, apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” ujar Argo. 

Meski begitu, Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur Brigadir DK dianggap tidak layak atau arogan. 

“Akan menjadi bahan evaluasi untuk kegiatan pengawalan selanjutnya,” pungkasnya.

Daftar Plat Mobil Pejabat RI dan Pembaruannya

Peristiwa ini kembali menyoroti sistem penomoran plat kendaraan dinas pejabat di Indonesia. Dikutip dari Tribunnews.com, sejak Desember 2024, terdapat penambahan angka kecil di sisi kanan bawah plat nomor sebagai penanda kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara untuk membedakan tingkatan pejabat di setiap kementerian.

Berikut daftar lengkap plat mobil pejabat RI yang dikutip dari berbagai sumber, termasuk situs resmi Daihatsu, dan telah disesuaikan dengan informasi terbaru:

  • RI 1: Presiden Republik Indonesia
  • RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR   
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY   
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: OJK
  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
  • RI 15: Mendagri
    • RI 15 2: Wamendagri 1
    • RI 15 3: Wamendagri 2
  • RI 20: Men PPN/Ka. Bappenas
    • RI 20 2: Wamen PPN/Waka Bappenas
  • RI 21: Menpan RB
    • RI 21 2: Wamenpan RB
  • RI 22: Menko Polhukam
    • RI 22 2: Wamenko Polhukam
    • RI 22 3: Menteri Komdigi
    • RI 22 4: Wamen Komdigi
    • RI 22 5: Wamen Komdigi
  • RI 24: Menko Ekonomi
    • RI 24 2: Menaker
    • RI 24 3: Wamenaker
    • RI 24 4: Menperin
    • RI 24 5: Wamenperin
    • RI 24 6: Mendag
    • RI 24 7: Wamendag
    • RI 24 8: Men ESDM
    • RI 24 9: Wamen ESDM
    • RI 24 10: Men BUMN
    • RI 24 11: Wamen BUMN 1
    • RI 24 12: Wamen BUMN 2
    • RI 24 13: Wamen BUMN 3
    • RI 24 14: Men Investasi
    • RI 24 15: Wamen Investasi
    • RI 24 16: Men Pariwisata
    • RI 24 17: Wamen Pariwisata
  • RI 25: Menko PMK
    • RI 25 2: Menteri Agama
    • RI 25 3: Wamen Agama
    • RI 25 4: Mendikdasmen
    • RI 25 5: Wamendikdasmen
    • RI 25 6: Wamendikdasmen
    • RI 25 7: Mendiktisantek
    • RI 25 8: Wamendiktisaintek
    • RI 25 9: Wamendiktisaintek
    • RI 25 10: MenKebudayaan
    • RI 25 11: Wamen Kebudayaan
    • RI 25 14: Menteri Dukbangga/BKKBN
    • RI 25 15: Wamen Dukbangga/BKKBN
    • RI 25 16: Menteri PPPA
    • RI 25 17: Wamen PPPA
    • RI 25 18: Menpora
    • RI 25 19: Wamenpora
  • RI 26: Menko IPK
    • RI 26 2: Menteri PU
    • RI 26 3: Wamen PU
    • RI 26 4: Menteri PKP
    • RI 26 5: Wamen PKP
    • RI 26 6: Menteri Transmigrasi
    • RI 26 7: Wamen Transmigrasi
    • RI 26 8: Menteri Perhubungan
    • RI 26 9: Wamen Perhubungan
    • RI 26 10: Menteri ATR/BPN
    • RI 26 11: Wamen ATR/BPN
  • RI 27: Menko Pemmas
    • RI 27 2: Menteri Sosial
    • RI 27 3: Wamen Sosial
    • RI 27 4: Menteri PPMI
    • RI 27 5: Wamen PPMI - 1
    • RI 27 6: Wamen PPMI - 2
    • RI 27 7: Mendes, PDT
    • RI 27 8: Wamendes, PDT
    • RI 27 9: Menkop
    • RI 27 10: Wamenkop
    • RI 27 11: Menteri UMKM
    • RI 27 12: Wamen UMKM
    • RI 27 13: Men Ekraf
    • RI 27 14: Wamen Ekraf
  • RI 28
    • RI 28 2: MENTAN
    • RI 28 3: WAMENTAN
    • RI 28 4: MENHUT
    • RI 28 5: WAMENHUT
    • RI 28 8: MENLH
    • RI 28 9: Wamen LH
  • RI 29: Jaksa Agung
  • RI 33
    • RI 33 6: Kepala BPIP
    • RI 33 7: Wakil Kepala BPIP
    • RI 33 8: Kepala BRIN
  • RI 34: KSP
    • RI 34 2: Wakil KSP
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved