Berita Viral
Buntut Utang, Wanita di Depok Disekap oleh Seorang Pria selama Seminggu karena Berutang Rp 140 Juta
Polisi menerima laporan bahwa seorang wanita disekap oleh seorang pria selama seminggu yakni mulai 17 Desember hingga 22 Desember.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menerima laporan bahwa seorang wanita disekap oleh seorang pria selama seminggu yakni mulai 17 Desember hingga 22 Desember.
Laporan ini disampaikan langsung oleh suami korban.
Suami korban, HG, resmi melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (12/1/2025).
Korban inisial AN disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Depok.
Korban disekap gegara memiliki utang Rp 140 juta.
"Diduga (penyekapan) karena utang piutang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan, korban mengakui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 140 juta dan baru membayar Rp 40 juta.
Korban berjanji akan mencicilnya utanya. Namun, pelaku terus menagihnya dan mendatangi korban.
"Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh pelaku dan rekannya untuk menagih uang tersebut. Korban sudah membayar dengan mencicil, tetapi masih ditagih oleh pelaku," ujar Kabid Humas.
Setelah itu, pelaku dan rekannya membawa korban ke lokasi penyekapan. Suami korban pun berusaha mencari keberadaan istrinya.
Suami korban juga menghubungi pelaku, namun tidak direspon dengan baik. Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban pulang.
"Pada tanggal 22 Desember 2024, suami korban mencoba datang ke rumah pelaku, tetapi pelaku tidak mengizinkan korban pulang. Korban juga tidak diberi makan. Suami kornan mencoba memaksa, namun pihak pelaku menghalangi dan mengancam," ungkap Ade Ary.
Suami korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok.
Berita Viral Lainnya:
Petugas Dishub Depok Nemplok di Mobil Pikap
Petugas Dishub nemplok depan mobil pikap menuai sorotan warganet.
Petugas Dishub dari Depok ini nemplok depan mobil Pikap yang sedang melaju.
Petugas terlihat berpegangan pada wiper mobil sambil berusaha menjaga keseimbangan.
Tangan petugas itu juga sambil meraba area depan mobil.
Sementara pengemudi pikap terus melaju menjauh hingga lebih dari 50 meter, meninggalkan jangkauan pandang video.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1/2025).
Kejadian itu bermula saat petugas sedang memantau setiap mobil angkutan.
Petugas Dishub hendak menanyakan sejumlah informasi dengan meminta pengendara pikap itu menepi.
Namun, pengendara itu menolak.
“Jadi terjadi lah si pengendara pikap ini mendorong si petugas dengan (menggunakan) kendaraan atau menyangkut. Si petugas enggak bisa menghindar. Gitu,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Depok Ari Manggala.
Setelahnya, petugas Dishub itu diperkirakan menyangkut hingga 300-500 meter dari simpangan Tole Iskandar-Jalan Raya Bogor.
“Kalau berapa ratus meter, saya enggak jamin. Tapi cuma dari pos kami sampai dengan ke akses gudang Depok Warehouse yang baru,” terang Ari.
“Sebenernya sih enggak jauh dari situ sudah turun (petugasnya). Karena itu sempat kefoto sama orang saja (jadinya ramai),” sambungnya.
Namun, Ari memastikan bahwa petugasnya itu selamat dan tidak mengalami luka parah.
“Dan si anggota ini juga tidak terjadi luka-luka yang terlalu parah,” lanjutnya.
Disebutkan, masalah ini sudah diselesaikan secara damai sebab hanya ada kesalahpahaman semata dari sang pengemudi.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.