Sumut Terkini
Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Sumut Berujung Pengembalian Uang, Kejatisu Terima Dana Rp 771 Juta
Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut berujung pengembalian uang kerugian negara.
Uang negara senilai Rp 771.759.583,37 dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perkara ini beberapa kali diterbitkan Tribun-Medan.com.
Perkara bermula dugaan tindak pidana korupsi merupakan kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
Aspidsus Kejati Sumut, Mutaqqin Harahap dikonfirmasi, mengatakan, pengembalian kerugian negara pada hari Jumat 10/01/2025.
Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.771.759.583,37, proses pengembalian uang berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara.
"Pengembalian kerugian negara diserahkan oleh RS selaku Wakil Direktur CV. Kenanga sebagai rekanan pelaksana kegiatan," katanya, Sabtu (11/1/2025).
''Dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik dan pada Bidang Pidsus Kejati Sumut. Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara," katanya.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahap penyidikan perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangka.
Dan dilakukan penahanan dimana akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp 817.008.240,37.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menyampaikan, dugaan korupsi dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp 3.995.670.000.
Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Proyek pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan oleh tersangka JP SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.
Selain 3 tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony.
Sempat beberapa kali mangkir dengan dalih sedang bertugas, Zumri Sulthony akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Zumri Sulthony dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.
"Diperiksa dugaan ada korupsi di kegiatan fisik di salah bahagian dari situs wisata putri hijau. Dan statusnya saksi," kata Kasipemkum Kejati Sumut, Adre W Ginting dikonfirmasi Sabtu (14/12/2024).
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.
Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput di lokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Korupsi Dinas Pariwisata Sumut
Sumut
Kejatisu
Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Korupsi Benteng Putri Hijau
Situs Benteng Putri Hijau
Alasan Pemprov Sumut Jadikan RS Lau Simomo dan RSJ Prof Dr M Illdrem Tempat Rehabilitasi Narkoba |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Operasi Katarak Gratis di Medan, Siantar, Tapsel dan Taput |
![]() |
---|
Kunci Kemenangan Rusty di F1H2O Danau Toba 2025, Sebut Baling-baling Yang Lebih Besar |
![]() |
---|
6 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Taput dari Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Pengprov Gabsi Susun Program Peningkatan dan Pengembangan Prestasi di Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.