TRIBUN WIKI

Penerimaan Polri SIPSS 2025, Link, Jadwal Beserta Syarat Lengkapnya

Penerimaan Polri SIPSS 2025 sudah dibuka mulai Senin, 13 Januari 2025. Adapun jadwal pendaftaran berakhir pada 17 Januari 2025.

Editor: Array A Argus
polri.go.id
Ilustrasi penerimaan Polri 

Simak pendaftaran Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Polri 2025 beserta link, jadwal dan syarat lengkapnya.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengumumkan penerimaan Polri SIPSS 2025.

Mulai Senin, 13 Januari 2025 kemarin, penerimaan Polri SIPSS 2025 sudah dibuka.

Pembukaan pendaftaran SIPSS Polri 2025 dibuka berdasarkan Pengumuman Nomor Peng/5/I/DIK.2.1./2025.

Bagi Anda yang ingin ikut serta dalam penerimaan Polri SIPSS 2025, Anda harus tahu apa saja syarat yang wajib dipebuhi.

Kemudian, Anda juga harus tahu jadwal lengkapnya, dan dimana harus mendaftar. 

Untuk tahun 2025, jumlah peserta yang akan direkrut sebanyak 140 orang. 

Mereka yang nantinya dinyatakan lolos akan menjadi Perwira Pertama (Pama) Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) melalui pendidikan pembentukan SIPSS.

Pendaftaran dan ujian SIPSS 2025 berlangsung di tingkat daerah oleh panitia daerah (Panda) di Polda masing-masing dan tingkat pusat oleh panitia pusat (Panpus) di Akpol Semarang.

Jadwal penerimaan SIPSS 2025

Berikut ini jadwal penerimaan SIPSS Polri 2025:

  • Pendaftaran online dan verifikasi: 13-16 Januari 2025
  • Pendaftaran online, verifikasi, dan pak integritas: 17 Januari 2025
  • Pendaftaran online, verifikasi, dan rikmin awal: 18-20 Januari 2025
  • Rikkes I: 21-22 Januari 2025
  • Computer Asissted Test (CAT) Psikologi I: 23-24 Januari 2025
  • CAT Aspek Pengetahuan: 25-26 Januari 2025
  • Persiapan sidang: 30 Januari 2025
  • Sidang menuju Rikkes II: 31 Januari 2025
  • Rikkes II: 1-2 Februari 2025
  • Uji jasmani dan antro: 3-4 Februari 2025
  • PMK dan psikologi II: 5-7 Februari 2025
  • Rikmin akhir: 8-9 Februari 2025
  • Persiapan sidang: 10 Februari 2025
  • Sidang akhir Panda: 11 Februari 2025
  • Casis tiba di Akpol untuk seleksi pusat: 14 Februari 2025
  • Rikmin dan Rikkes: 15-18 Februari 2025
  • Sidang pemulangan tahap I: 19 Februari 2025
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku: 20-22 Februari 2025
  • Asesmen mental ideologi dan pengisian inventory Psikologi dan PMK: 23 Februari 2025
  • Psikologi dan PMK: 24-26 Februari 2025
  • Persiapan sidang: 27 Februari 2025
  • Sidang kelulusan akhir dan penyerahan ke gubernur Akpol: 28 Februari 2025.

Cara daftar SIPSS 2025

Pendaftaran SIPSS 2025 dilakukan secara online atau daring. Peserta kemudian wajib melakukan verifikasi di polda setempat.

Tata cara pendaftaran SIPSS 2025 online sebagai berikut:

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama laman (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh Panda)
  3. Mengisi formulir registrasi berisi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam laman
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard, berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Untuk informasi cara verifikasi di Polda setempat, silakan klik link ini.

Syarat Penerimaan SIPSS

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela; h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2)
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek
  • Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2024 yaitu: 1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis; 2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; 3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; 2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
  • Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan; i. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved