TRIBUN WIKI
Apa Itu PPPK Paruh Waktu, Status, Gaji dan Jabatannya
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpeluang untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu sejalan dengan terbitnya aturan baru terkait penetapan PPPK paruh waktu yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB).
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, dijelaskan secara lengkap mengenai status, gaji dan mekanisme kerjanya.
Baca juga: Apa Itu Aplikasi Red Note yang Ramai Digunakan Anak Muda Amerika Serikat? Simak Penjelasannya
Lalu, apa sih PPPK paruh waktu itu?
Apakah gaji yang diterima akan sama dengan ASN biasa?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan ini hingga tuntas.
Apa itu PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Cap Gomeh, Perayaan Setelah Imlek yang Diperingati pada Hari ke 15
Siapa yang bisa mendaftar PPPK Paruh Waktu?
Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini membuat tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi ini.
Baca juga: Apa Itu Angin Santa Ana yang Memperparah Kebakaran di Los Angeles, Simak Penjelasan Ahli Ini
Kategori pertama adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos.
Kategori kedua adalah tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat dengan alasan jumlah pelamar melampaui formasi.
Apa status ASN PPPK paruh waktu?
Pengadaan PPPK paruh waktu akan memberi status sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dengan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Baca juga: Apa Itu Siswa Eligible? Simak Penjelasan dan Syaratnya untuk Daftar SNBP
Berapa lama masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Adapun evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan dilakukan dan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.