Sumut Terkini
Kasus Guru yang Hukum Siswa di Deli Serdang, Masih P-19
Status perkara ini masih dinyatakan P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang belum bisa melengkapi berkas perkara guru bernisial SWH yang sempat dijadikan tersangka karena diduga menghukum siswanya dengan hukuman squad jump hingga meninggal dunia.
Status perkara ini masih dinyatakan P-19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
"Belum (lengkap), nanti kita kasih tau kalau sudah P-21. Ini masih ada yang harus dilengkapi dulu. Nggak bolak balik jugalah. Masih P-19 sekarang, ya biasa itu. Jaksa kan harus kasih P-19," ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Dodi Martha, Senin (20/1/2025).
Dodi mengatakan penyidik sama sekali tidak melakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu tidak ada batas waktu bagi penyidik untuk menyesuaikan status tersangka yang sudah ditetapkan.
Diketahui kalau penyidik telah melakukan penetapan tersangka terhadap guru honorer SMP Negeri 1 STM Hilir itu.
"Dia masih kooperatif dan ikuti wajib lapor. Ini mau kita lengkapi dululah kasusnya," kata Dodi.
Informasi yang dihimpun sebelumnya penyidik meminta keterangan dari para rekan-rekan korban dengan didampingi oleh walikelasnya.
Hal ini dilakukan karena kejadian terjadi dilingkungan sekolah. Sementara itu Jaksa meminta agar saat pemeriksaan penyidik didampingi oleh orangtuanya.
Terpisah Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengakui kalau status perkara oknum guru ini masih P-19.
Disebut JPU meminta masih ada lagi beberapa hal yang harus dilengkapi lagi. Ia pun membenarkan dalam hal ini JPU juga harus berhati-hati menerima berkas perkara ini.
"Masih P-19 sekarang harus ada yang dilengkapi lagi. Ya iya (harus hati-hati) lah kan ini perkaranya juga jadi perhatian," ucap Boy Amali.
Polisi sebelumnya menetapkan SWH sebagai tersangka dengan menjeratnya pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Salah satu alat bukti yang dimiliki polisi dalam kasus ini adalah karena adanya hasil forensik yang diterima pihak kepolisian terkait penyebab kematian korban RSS (14).
Kesimpulan penyebab kematian korban menurut dokter karena akibat aktifitas fisik yang berlebih yang menyebabkan kerusakan jaringan.
Meski demikian korban baru meninggal dunia beberapa hari setelah terjadinya pemberian hukuman.
Pemberian hukuman juga saat itu turut dialami oleh rekan-rekan korban.
(dra/tribun-medan.com).
| Dinas Perhubungan Tertibkan Jukir di Lubuk Pakam, Segini Tarif Parkir Resmi |
|
|---|
| Pasar Bahagia Ditertibkan, Pedagang Diminta Kosongkan Bahu Jalan Sebelum 14 April |
|
|---|
| Dalam Sepekan Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus 6 Tersangka dari Lokasi yang Berbeda |
|
|---|
| Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Langkat Genjot Perbaikan RTLH, Ondim: Masih Ada Ribuan Rumah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Makam-Rindu-Syahputra-Sinaga.jpg)